**

Wednesday, July 24, 2013

Imam Syi'ah Muqtadha Ash-Shadr : Zina bareng di Husainiyah penuh berkah

JAKARTA (Arrahmah.com) – Kalau di Pemkot Bandung beredar surat  ajakan untuk pesta seks bareng, maka hal  itu hampir mirip dengan perilaku Syi’ah. Bahkan pada Syi’ah anjuran seks bebas bareng itu datang dari ulamanya yang bernama Muqtadha Ash-Shadr. Jadi ulama Syi’ah merekomendasi untuk mut’ah (baca: zina) barsama-sama di husainiyah (tempat ibadah orang syi’ah). Demikian berdasarkan laporan dari LPPI Makasar.

Sumber asli tanya jawab menyesatkan tersebut. Sumber : LPPI Makassar
Lebih jauh Imam Syi’ah ini dalam fatwanya mengatakan, bahwa  “nikah mut’ah adalah halal lagi berberkah dalam ajaran kita. Karena itu, kami mengajak seluruh pengikut sekte kita agar tidak sedikitpun ragu dari segala hal yang berkaitan dengan mut’ah. Pelaksanaan acara-acara seperti ini juga termasuk perkara yang dibolehkan oleh marja’ kita yang agung dengan tetap mewaspadai masuknya seorang yang bukan kaum Muslimin atau orang-orang umum ke dalam acara-acara tersebut supaya tidak melihat aurat kaum Mukminat.“


Pada fatwa sang Imam tertanggal 23 Syawal 1426 H itu bahkan anjuran mut’ah bareng itupun gratis. Perempuan memberikan badannya, kemudian dipakai oleh sang laki-laki dengan memberikan mahar. Tapi kemudian mahar itu diambil lagi untuk sang laki-laki syi’ah, untuk mereka bersenang-senang lagi di lain tempat. Mut’ah itu berlangsung hanya satu malam.
Tidak cukup sampai di situ, yang lebih keji mereka boleh melakukan mut’ah bareng ini di husainiyah, tempat ibadah orang-orang syi’ah. Pokoknya semua boleh dan halal. Begitulah ulama syi’ah berfatwa dengan syahwatnya.

Majalah Ulumul Quran no.4 tahun 1995 pernah mengangkat masalah Syiah dan realitanya di negeri Iran oleh Sahla Haeri, mahasiswa Pasca Doktoral di pusat studi Islam Timur Tengah Universitas Harvard, tulisan tersebut membahas secara khusus masalah nikah mut’ah berdasarkan hasil penelitiannya di Iran tahun 1981-1982. Sahla Haeri selanjutya menjelaskan macam-macam mut’ah  yang ada dan terjadi di negeri Iran.
Tersebutlah macam-macam mut’ah; mut’ah seksual, perkawinan percobaan, mut’ah pertobatan, mut’ah hukuman. Pada waktu penelitian tersebut dilakukan belum dikenal istilah untuk mut’ah bareng-bareng ini, karena fatwanya belum keluar. Dengan demikian, sekarang sudah bertambah lagi macam mut’ah ini. Esok akan bertambah lagi macamnya, lagi dan lagi. Sungguh kreatif dalam hal kedustaan imam syia’ah ini.
(azmuttaqin/arrahmah.com)
Sumber: Arrahmah.com
***

No comments:

Post a Comment

****