JAKARTA (Arrahmah.com)
– Kalau di Pemkot Bandung beredar
surat ajakan untuk pesta seks bareng, maka hal itu hampir mirip
dengan perilaku Syi’ah. Bahkan pada Syi’ah anjuran seks bebas bareng itu datang
dari ulamanya yang bernama Muqtadha Ash-Shadr. Jadi ulama Syi’ah merekomendasi
untuk mut’ah (baca: zina) barsama-sama di husainiyah (tempat ibadah orang
syi’ah). Demikian berdasarkan laporan dari LPPI Makasar.
***
Sumber asli tanya jawab menyesatkan
tersebut. Sumber : LPPI Makassar
Lebih jauh Imam Syi’ah ini dalam
fatwanya mengatakan, bahwa “nikah mut’ah adalah halal
lagi berberkah dalam ajaran kita. Karena itu, kami mengajak seluruh
pengikut sekte kita agar tidak sedikitpun ragu dari segala hal yang berkaitan
dengan mut’ah. Pelaksanaan acara-acara seperti ini juga termasuk perkara yang
dibolehkan oleh marja’ kita yang agung dengan tetap mewaspadai masuknya seorang
yang bukan kaum Muslimin atau orang-orang umum ke dalam acara-acara tersebut
supaya tidak melihat aurat kaum Mukminat.“
Pada fatwa sang Imam tertanggal 23
Syawal 1426 H itu bahkan anjuran mut’ah bareng itupun gratis. Perempuan
memberikan badannya, kemudian dipakai oleh sang laki-laki dengan memberikan
mahar. Tapi kemudian mahar itu diambil lagi untuk sang laki-laki syi’ah, untuk
mereka bersenang-senang lagi di lain tempat. Mut’ah itu berlangsung hanya satu
malam.
Tidak cukup sampai di situ, yang
lebih keji mereka boleh melakukan mut’ah bareng ini di husainiyah, tempat
ibadah orang-orang syi’ah. Pokoknya semua boleh dan halal. Begitulah ulama
syi’ah berfatwa dengan syahwatnya.
Majalah Ulumul Quran no.4 tahun 1995
pernah mengangkat masalah Syiah dan realitanya di negeri Iran oleh Sahla Haeri,
mahasiswa Pasca Doktoral di pusat studi Islam Timur Tengah Universitas Harvard,
tulisan tersebut membahas secara khusus masalah nikah mut’ah berdasarkan hasil
penelitiannya di Iran tahun 1981-1982. Sahla Haeri selanjutya menjelaskan
macam-macam mut’ah yang ada dan terjadi di negeri Iran.
Tersebutlah macam-macam mut’ah; mut’ah seksual, perkawinan percobaan, mut’ah pertobatan,
mut’ah hukuman. Pada waktu penelitian tersebut dilakukan belum dikenal istilah
untuk mut’ah bareng-bareng ini, karena fatwanya belum keluar. Dengan demikian,
sekarang sudah bertambah lagi macam mut’ah ini. Esok akan bertambah lagi
macamnya, lagi dan lagi. Sungguh kreatif dalam hal kedustaan imam syia’ah ini.
(azmuttaqin/arrahmah.com)
Sumber: Arrahmah.com
No comments:
Post a Comment