KENDAL (voa-islam.com) -
The Islamic Study and Action Centre (ISAC) mengungkapkan adanya
penculikan seorang aktivis Islam bernama Iwan beberapa hari yang lalu.
Dalam
rilis kronologis yang disampaikan sekretaris ISAC, Endro Sudarsono,
peristiwa penculikan itu terjadi di rumah kontrakannya di desa
Tambaksari RT 2 RW 1 Rowosari Kendal, pada hari Rabu 8 April 2013 waktu
Magrib. Iwan adalah nama panggilan dan nama lengkapnya Purnawan Adi
Sasongko.
Menurut
Sumber dari Keluarga Iwan, bahwa menjelang maghrib Iwan baru saja pulang
dari kerja kemudian masuk rumah. Kemudian Iwan langsung ke kamar mandi
dan menunggu kedua anaknya yang masih berusia 6, 4 dan 1 tahun. Iwan
sempat mengeluh pada istrinya bahwa Ia merasa sakit. Kemudian istrinya
menanyakan kepada Iwan mau shalat maghrib di Masjid atau di rumah.
Kemudian Iwan memutuskan untuk sholat maghrib di rumah. Sebelum Sholat
Iwan pun diminta istri untuk makan dulu.
Penculikan Biadab
Ketika
Iwan sedang menunaikan shalat maghrib, kemudian terdengar suara dobrakan
dari pintu depan dan suara tembakan dua kali. Pintu belakang dan
samping juga didobrak. Kemudian masuklah beberapa orang dan langsung
membawa Iwan yang sedang melaksanakan shalat maghrib.
Spontan
kedua anaknya langsung berteriak menangis histeris. Namun justru anak
yang usia 6 tahun ini dibentak sisuruh diam dan ditodong dengan senjata.
Istri Iwan yang hendak berdiri pun dilarang. Kemudian Iwan diikat
dengan tali yang berwarna putih. Sementara itu diluar sudah disiapkan
mobil sebanhyak 5 buah. Diceritakan pula bahwa kondisi lemari di rumah
Iwan sudah berantakan.
Tuntutan ISAC terkait Penculikan Iwan
Ketika
Iwan sudah di luar, 1 orang di dalam rumah menanyakan alat komunikasi
kepada istrinya. Dijawab istri Iwan kalau HP-nya didepan TV, kemudian HP
diambil dengan tanpa ijin. Ciri-ciri Gerombolan Penculik
- Membawa senjata api
- Memakai tutup kepala/muka
- Tidak menggunakan seragam polisi
- Memakai rompi
Ketika
di konfirmasi ke Polres Kendal melalui Kasat Intel AKP Abdullah,
ternyata Iwan tidak berada di Polres Kendal. Keluarga juga tidak diberi
surat penangkapan maupun surat penyitaan. Terkait hal ini ISAC meminta
kepada :
Pertama, Kapolri
untuk menjelaskan status Iwan apakah ditangkap Densus 88 atau tidak,
serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap warganya termasuk
anak-anak.
Kedua, kepada Komnas HAM untuk terjun dilapangan, untuk olah TKP atas dugaan pelanggaran HAM
Ketiga, kepada
Komnas Perlindungan Anak untuk aktif merespon atas dugaan pelanggaran
Undang-Undang Perlindungan Anak khususnya pasal 80 UU Perlindungan Anak.
[Ahmed Widad]
Oleh: VOA Islam.com
No comments:
Post a Comment