TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Eyang Subur akhirnya melawan setelah beberapa pekan digunjing tuduhan mengajarkan aliran sesat hingga hobi menikahi istri orang.
Pria yang populer sebagai guru spiritual kalangan artis itu melaporkan artis Adi Bing Slamet dan istrinya, serta dua mantan pengikutnya ke Bareskrim Mabes Polri.
Sekitar tiga jam Eyang Subur menjelaskan laporannya kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim Polri, Jumat (19/4/2013). Didampingi pengacaranya, Ramdan Alamsyah, Eyang Subur juga mengadu ke Komnas HAM.
"Dua laporan kita diterima, kedatangan kita hari ini (kemarin) dalam rangka melakukan upaya penegakan hukum, mencari kebenaran dan mencari keadilan. Dan, mencari kebenaran itu bukan di depan media," tegas Ramdan di Mabes Polri, Jakarta.
Ada empat orang yang dilaporkan, yaitu Adi Bing Slamet, Nurjanah (istri Adi Bing Slamet), Novi Oktora dan Arya Wiguna. Laporan Eyang Subur tercatat dengan nomor TBL/169/ IV/2013/Bareskrim.
"Masing-masing terlapor merupakan pihak yang dengan bebasnya memberikan pernyataan-pernyataan di media cetak, online, yang akhirnya membentuk opini terhadap klien kami dan sangat merugikan," tandas Ramdan.
Adi Bing Slamet cs dinilai melanggar Pasal 27 jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Apabila terbukti, mantan penyanyi cilik akhir tahun 1970-an itu terancam hukuman penjara selama enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Dada Eyang Subur makin sesak, manakala Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut campur. Ia merasa terzalimi. MUI dinilai seolah-olah memaksanya mengakui kesalahan melakukan praktek perdukunan.
Ramdan mengungkapkan, saat dirinya mendatangi MUI yang kedua kalinya untuk menanyakan fatwa resmi MUI, justru dijawab bahwa fatwa tersebut tak ada. "Di situ orang MUI mengatakan tolong pakai nurani, bahwasannya Eyang Subur pernah melakukan perdukunan," beber Ramdan.
"Artinya apa? Kalimat itu sama dengan kalimat Adi Bing Slamet yang menginginkan dia (Eyang Subur) mengakuinya. Percuma Eyang Subur sudah disumpah nggak dipercaya. Kenapa juga MUI menyuruh buat pernyataan yang sesungguhnya dia tidak melakukan?" tegasnya.
Eyang Subur sejak semula tak pernah mengaku sebagai dukun, kyai, ulama, guru atau paranormal. Ini sudah dibuatkan pernyataan tertulis dan dinotarialkan serta diserahkan ke MUI.
"Kenapa masih minta kita mengakui Eyang Subur menjalankan praktek perdukunan. Ini yang kita anggap timpang. MUI sendiri mengatakan terakhir saat tabayun, siap nggak untuk diislahkan? Oh, siap. Tapi nyatanya hari kedua kita ke sana. Kalau mau diislahkan harus buat pernyataan ini," tutur Ramdan.
Kendati demikian, Ramdan tak mau membuka isi surat yang dimaksud. "Surat, nanti rahasia. Tidak dibuka ke siapapun. Lho kok jadi kita seolah-olah diarahkan harus mengakui. Itu saksinya saya sendiri," ujarnya meyakinkan.
"Harusnya MUI mendekatkan orang ke surga, bukan menjauhkannya. Tapi, justru berbalik dengan kenyataan, MUI meminta kilennya mengakui kesalahan yang bukan kesalahannya.
Artinya zalim. Kita harus bicara nurani. Kalau sudah sumpah. Biar laknat Allah berkata, bukan manusia memaksa," tandas Ramdan.
Meskipun begitu, Eyang Subur tak turut melaporkan MUI ke Bareskrim. MUI hanya diadukan ke Komnas HAM. "Yang pasti sudah ke Komnas HAM (diadukan)," tegas Ramdan.
DANANG SETIAJI/ADI SUHENDI
Sumber : TRIBUN
***
Pria yang populer sebagai guru spiritual kalangan artis itu melaporkan artis Adi Bing Slamet dan istrinya, serta dua mantan pengikutnya ke Bareskrim Mabes Polri.
Sekitar tiga jam Eyang Subur menjelaskan laporannya kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim Polri, Jumat (19/4/2013). Didampingi pengacaranya, Ramdan Alamsyah, Eyang Subur juga mengadu ke Komnas HAM.
"Dua laporan kita diterima, kedatangan kita hari ini (kemarin) dalam rangka melakukan upaya penegakan hukum, mencari kebenaran dan mencari keadilan. Dan, mencari kebenaran itu bukan di depan media," tegas Ramdan di Mabes Polri, Jakarta.
Ada empat orang yang dilaporkan, yaitu Adi Bing Slamet, Nurjanah (istri Adi Bing Slamet), Novi Oktora dan Arya Wiguna. Laporan Eyang Subur tercatat dengan nomor TBL/169/ IV/2013/Bareskrim.
"Masing-masing terlapor merupakan pihak yang dengan bebasnya memberikan pernyataan-pernyataan di media cetak, online, yang akhirnya membentuk opini terhadap klien kami dan sangat merugikan," tandas Ramdan.
Adi Bing Slamet cs dinilai melanggar Pasal 27 jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Apabila terbukti, mantan penyanyi cilik akhir tahun 1970-an itu terancam hukuman penjara selama enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Dada Eyang Subur makin sesak, manakala Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut campur. Ia merasa terzalimi. MUI dinilai seolah-olah memaksanya mengakui kesalahan melakukan praktek perdukunan.
Ramdan mengungkapkan, saat dirinya mendatangi MUI yang kedua kalinya untuk menanyakan fatwa resmi MUI, justru dijawab bahwa fatwa tersebut tak ada. "Di situ orang MUI mengatakan tolong pakai nurani, bahwasannya Eyang Subur pernah melakukan perdukunan," beber Ramdan.
"Artinya apa? Kalimat itu sama dengan kalimat Adi Bing Slamet yang menginginkan dia (Eyang Subur) mengakuinya. Percuma Eyang Subur sudah disumpah nggak dipercaya. Kenapa juga MUI menyuruh buat pernyataan yang sesungguhnya dia tidak melakukan?" tegasnya.
Eyang Subur sejak semula tak pernah mengaku sebagai dukun, kyai, ulama, guru atau paranormal. Ini sudah dibuatkan pernyataan tertulis dan dinotarialkan serta diserahkan ke MUI.
"Kenapa masih minta kita mengakui Eyang Subur menjalankan praktek perdukunan. Ini yang kita anggap timpang. MUI sendiri mengatakan terakhir saat tabayun, siap nggak untuk diislahkan? Oh, siap. Tapi nyatanya hari kedua kita ke sana. Kalau mau diislahkan harus buat pernyataan ini," tutur Ramdan.
Kendati demikian, Ramdan tak mau membuka isi surat yang dimaksud. "Surat, nanti rahasia. Tidak dibuka ke siapapun. Lho kok jadi kita seolah-olah diarahkan harus mengakui. Itu saksinya saya sendiri," ujarnya meyakinkan.
"Harusnya MUI mendekatkan orang ke surga, bukan menjauhkannya. Tapi, justru berbalik dengan kenyataan, MUI meminta kilennya mengakui kesalahan yang bukan kesalahannya.
Artinya zalim. Kita harus bicara nurani. Kalau sudah sumpah. Biar laknat Allah berkata, bukan manusia memaksa," tandas Ramdan.
Meskipun begitu, Eyang Subur tak turut melaporkan MUI ke Bareskrim. MUI hanya diadukan ke Komnas HAM. "Yang pasti sudah ke Komnas HAM (diadukan)," tegas Ramdan.
DANANG SETIAJI/ADI SUHENDI
Sumber : TRIBUN
No comments:
Post a Comment