TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Adi Bing Slamet memenuhi panggilan menjadi saksi ke Polda Metro Jaya,
Kamis 2 Mei 2013. Kedatangannya didampingi oleh Tim Pengacara Muslim (TPM). "Kami membela Adi sebab bukti permulaannya cukup," ujar Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Mei 2013.
Polisi memeriksa Adi sebagai saksi atas kasus penistaan agama yang dilakukan Eyang Subur. Beberapa mantan pengikut Eyang Subur juga turut mengiringi Adi dalam pemeriksaan yang digelar pukul 11.30 WIB ini.
Mahendradatta menegaskan bahwa sudah sewajarnya Eyang Subur dilaporkan dengan tuduhan melakukan penodaan agama. Ia dianggap memenuhi satu dari tiga unsur pidana itu. "Ia mengatasnamakan agama untuk kepentingan pribadinya," ujar Mahendradatta.
Penyalahgunaan itu, kata Mahendra, nampak ketika Eyang Subur mengutip ayat Al Quran untuk 'merekrut' Adi sebagai pengikutnya. "Kalau dia tak membawa-bawa agama, mana mau Adi ini jadi pengikutnya," ujar Mahendradatta. Selain itu saat merekrut pengikut, Subur juga mengambil sumpah murid-muridnya sesuai dengan ajaran Islam. "Nanti (Adi) akan bersaksi soal itu," ujar Mahendra.
Mahendra menilai kesaksian Adi dan mantan murid Eyang Subur, Arya Wiguna, patut diperhitungkan polisi. "Kesaksian satu orang bisa diabaikan, tapi (kesaksian) dua orang atau lebih bisa menjadi alat bukti," ujarnya.
Adi dan Arya sudah masuk ke ruang penyidik pukul 11.30 WIB. Keduanya dipanggil oleh penyidik Komisaris Polisi Arif Setiawan dalam pemeriksaan pelaporan kasus penistaan agama oleh Subur. Dalam surat panggilan dijelaskan kalau Subur dilaporkan melanggar pasal 156A KUHP tentang penistaan agama yang dilakukan sejak 1995 hingga 2010.
M. ANDI PERDANA
Sumber : TEMPO.CO
***
Kamis 2 Mei 2013. Kedatangannya didampingi oleh Tim Pengacara Muslim (TPM). "Kami membela Adi sebab bukti permulaannya cukup," ujar Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Mei 2013.
Polisi memeriksa Adi sebagai saksi atas kasus penistaan agama yang dilakukan Eyang Subur. Beberapa mantan pengikut Eyang Subur juga turut mengiringi Adi dalam pemeriksaan yang digelar pukul 11.30 WIB ini.
Mahendradatta menegaskan bahwa sudah sewajarnya Eyang Subur dilaporkan dengan tuduhan melakukan penodaan agama. Ia dianggap memenuhi satu dari tiga unsur pidana itu. "Ia mengatasnamakan agama untuk kepentingan pribadinya," ujar Mahendradatta.
Penyalahgunaan itu, kata Mahendra, nampak ketika Eyang Subur mengutip ayat Al Quran untuk 'merekrut' Adi sebagai pengikutnya. "Kalau dia tak membawa-bawa agama, mana mau Adi ini jadi pengikutnya," ujar Mahendradatta. Selain itu saat merekrut pengikut, Subur juga mengambil sumpah murid-muridnya sesuai dengan ajaran Islam. "Nanti (Adi) akan bersaksi soal itu," ujar Mahendra.
Mahendra menilai kesaksian Adi dan mantan murid Eyang Subur, Arya Wiguna, patut diperhitungkan polisi. "Kesaksian satu orang bisa diabaikan, tapi (kesaksian) dua orang atau lebih bisa menjadi alat bukti," ujarnya.
Adi dan Arya sudah masuk ke ruang penyidik pukul 11.30 WIB. Keduanya dipanggil oleh penyidik Komisaris Polisi Arif Setiawan dalam pemeriksaan pelaporan kasus penistaan agama oleh Subur. Dalam surat panggilan dijelaskan kalau Subur dilaporkan melanggar pasal 156A KUHP tentang penistaan agama yang dilakukan sejak 1995 hingga 2010.
M. ANDI PERDANA
Sumber : TEMPO.CO
No comments:
Post a Comment