JAKARTA (voa-islam.com) – Komedian Adi
Bing Slamet didamping Ketua Umum GARIS H.Chep Hernawan, Kamis (11/4)
siang mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jalan
Proklamasi No 51, Jakarta, untuk mengadukan ajaran sesat Eyang Subur.
Kepada wartawan, Tim investigasi belum mau membocorkan beberapa
langkah lebih lanjut. Termasuk mempertemukan Adi dan Eyang Subur.Setelah
Adi Bing Slamet, pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) rencananya akan
memanggil Eyang Subur pada hari Sabtu, 13 April 2013 mendatang.
Sebelumnya, Ketua MUI, Ma'ruf Amin mengatakan, ketika informasi yang
dibutuhkan telah lengkap, selanjutnya akan dibahas dalam sidang Komisi
Fatwa MUI. Melalui sidang ini akan diputuskan apakah praktik yang
dilakukan Eyang Subur terkategori sesat atau tidak. "Nanti kami akan
keluarkan fatwa sesat atau tidak. Kalau memang sesat, yang bersangkutan
ada baiknya segera bertobat," katanya.
***
Adi datang pukul 10.40 WIB dengan menggunakan baju koko
berwarna putih, bersama para korban ajaran Eyang Subur lainnya. Diantara
rombongan itu juga hadir para Laskar Pendekar Jalak Banten, dan Ketua
DPD GARIS Jakarta Adang Hermansyah.
Kedatangan Adi dan rombongan diterima langsung oleh
Amirsyah Tambunan (Wakil Sekjen MUI) dan Aminudin Ya’kub (Sekretaris
Komisi Fatwa MUI) dan Prof, DR. Umar Shihab (Ketua MUI). Dalam pertemuan
tertutup untuk wartawan itu, Adi kembali menyampaikan pokok—pokok
ajaran Eyang Subur yang diindikasikan mengandung kesesatan.
Atas laporan Adi Bing Slamet itu, MUI telah membentuk
Tim Investigasi untuk memastikan apakah ajaran Eyang Subur itu
benar-benar sesat atau tidak. Tim investigasi MUI berjumlah 14 orang dan
diketuai langsung oleh ketua MUI, Prof. DR. Umar Shihab.
Menurut Umar, hampir setiap hari media menayangkan
pemberitaan tersebut sehingga banyak yang meminta MUI turun tangan.
Apalagi, Adi menyebut Eyang Subur melenceng dari ajaran Islam.
"Kita tidak ingin masalah ini menjadi polemik di antara
umat Islam. Tunggu keputusan hingga tim investigasi, tunggu keputusan
yang sudah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia," terangnya.
Sementara itu Adi Bing Slamet berharap MUI mengeluarkan
fatwa terkait ajaran Eyang Subur yang dinilainya sesat menyesatkan."Saya
ingin dari pihak MUI konsen mengenai kesesatan ini. Saya mau MUI
mengeluarkan fatwanya," kata Adi.
Adi Bing Slamet ke DPR
Setelah ke MUI, Adi langsung bergegas menuju Gedung DPR dan menemui
Komisi III. DPR dijadwalkan akan segera memanggil Eyang Subur."Saya
setuju, untuk mendatangkan Eyang Subur untuk datang, sebelum kita
memutuskan apakah Eyang Subur melakukan penipuan," kata Anggota Komisi
III, Nudirman Munir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4).
Pemanggilan ini, lanjut Anggota Fraksi Partai Golkar
tersebut, sejalan dengan pembahasan Revisi KUHP dan KUHAP yang di
dalamnya juga terkandung tentang pembahasan pasal Santet. "Ini
kebetulan, ini sudah dibahas dalam RUU KUHAP dan KUHP. Ini sebenarnya,
kan penipuan, karena diberikan angin surga tapi tidak ada, jadi ini
sebenarnya delik penipuan," tegasnya.
Senada dengan Nudirman, Anggota Komisi III dari Fraksi
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Sugianto Sabran juga
melihat bahwa kasus Eyang Subur sama rumitnya dengan pembahasan pasal
Santet dalam Revisi KUHP dan KUHAP."Memang ini agak sulit bagaimana
mengurainya, ini juga baru diajukan RUU soal santet. Jadi mungkin lebih
lanjut Komisi III dilakukan pendalaman," kata Sugianto. [desastian]
Sumber: VOA Islam.com
No comments:
Post a Comment