BANDUNG (voa-islam.com) – Pembunuhan
yang dilakukan oknum anggota TNI Prada Mart Azzanul Ikhwan boleh
dibilang sadis. Prajurit itu terbukti melakukan pembunuhan berencana
terhadap kekasihnya Shinta Mustika (18) yang tengah hamil 8 bulan dan
ibu pacarnya, Opon (39) dalam waktu bersamaan.
Atas perbuatan sadisnya itu, Majelis hakim Pengadilan
Militer II-09 Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada oknum
anggota TNI Prada Mart Azzanul Ikhwan.
Kasus pembunuhan oleh oknum anggota TNI di Garut itu
terjadi pada 11 Februari 2013. Kasusnya berawal ketika Shinta (18) yang
merupakan teman dekat pelaku meminta pertanggungjawaban atas
kehamilannya.
Opon (39), ibu kandung Shinta, yang tidak terima dengan
kehamilan anaknya, bersama Shinta mendatangi pelaku ke markas
kesatriannya di daerah Cikajang, Garut, untuk meminta pertanggungjawaban
dan mengancam akan melaporkan pelaku ke komandannya jika terdakwa tidak
mau mengakui kehamilan Shinta.
Atas ancaman orangtua Shinta tersebut, korban gelap mata
hingga akhirnya melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam
jenis sangkur terhadap Opon dan Shinta yang saat itu tengah mengandung.
Keduanya dibunuh di sebuah kebun kentang di Kecamatan Cisurupan,
Kabupaten Garut.
Opon tewas dengan 12 luka tusukan, sedangkan Shinta yang
tengah hamil 8 bulan menderita 18 luka tusukan. Pada kasus ini petugas
POM TNI menyita satu unit sepeda motor, sebuah helm, dua unit ponsel,
sebilah sangkur, tas, pakaian korban dan uang pecahan Rp 5 0.000 senilai
Rp 1,5 juta.
Kesaksian
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Sugeng
Sutrisno itu terungkap pembunuhan diketahui oleh saksi Amat (25),
tukang ojek yang kebetulan melintas di lokasi pembunuhan di Kampung
Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, pada Senin
(11/2/2013) lalu.
Amat mengaku melihat Azanul sedang mencekik korban dalam
posisi tertidur. Amat juga sempat menghampirinya, tetapi dia disuruh
pergi oleh Azzanul.
Setelah menjauh dari lokasi pembunuhan, Amat melapor
kepada warga sekitar bahwa dirinya melihat perkelahian dan penganiayaan.
Beberapa lama kemudian, warga berusaha mencari lokasi tersebut, karena
Amat langsung pergi setelah melapor dan tanpa menunjukkan lokasinya
kepada warga.
Akhirnya warga menemukan lokasi pembunuhan wanita hamil
dan ibunya di Kampung Panagan. Kedua perempuan itu didapati sudah
bersimbah darah. Warga pun ramai-ramai membawa kedua korban ke rumah
sakit.
Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Sugeng Sutrisno SH dalam
amar putusannya, Rabu (24/4/2013) mengatakan, "Mengadili dan menyatakan
bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga nyawa sekaligus. Untuk
itu, majelis hakim menjatuhkan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim.
Mendengar vonis mati tersebut, terdakwa pun langsung
tertunduk lesu. Sementara pengunjung sidang yang didominasi oleh
keluarga korban langsung meneriakkan takbir. "Saya puas, saya bahagia.
Keinginan kami terkabul. Terima kasih majelis hakim," kata H Juju Dadan
(45), suami sekaligus ayah korban, seusai persidangan.
Hukuman mati kepada Prada Mart Azzanul Ikhwan (23)
adalah pelajaran terburuk bagi prajurit TNI lainnya. Vonis hukuman
seberat itu adalah untuk memberi efek jera bagi prajurit
lainnya.Demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Sugeng
Sutrisno usai membacakan vonis di Pengadilan Militer II-09, Jl Soekarno
Hatta, Bandung. [desastian/dbs]
Sumber: VOA Islam
No comments:
Post a Comment