JEPARA (voa-islam.com) – Tim
Pengacara Muslim (TPM) menegaskan bahwa eksekusi Trio Mujahid Jepara
terhadap murtadin penginjil Omega Suparno adalah bukan pembunuhan biasa.
Unsur SARA dalam kasus ini sangat kental, dimulai dari pelecehan agama
secara provokatif yang dilakukan korban terhadap Allah SWT, Nabi
Muhammad SAW, Al-Qur'an dan syariat Islam. Karenanya, tidak tepat jika
Trio Mujahid Jepara dijerat dengan pasal Pembunuhan Berencana.
Hal itu disampaikan H Achmad Michdan, Koordinator TPM yang menjadi Kuasa Hukum Trio Mujahid.
Kepada voa-islam.com, Michdan memaparkan
kronologis yang melatarbelakangi insiden eksekusi itu. Bahwa ketika
Amir Mahmud mendengar ada informasi ada orang murtad, maka ia melakukan
konfirmasi dan dialog. Tapi ketika bertemu murtadin yang dimaksud,
Suparno malah menjelek-jelekkan agama yang diyakini oleh para terdakwa.
“Suparno menyatakan Allah yang disembah
umat Islam itu tidak ada, karena baru diadakan oleh bangsa Arab. Lalu
Al-Qur'an disebut sebagai kitab kebohongan, kalau ada di depannya akan
diinjak-injak, dan lain sebagainya,” paparnya kepada voa-islam.com usai
sidang kedua di PN Jepara, Kamis (20/6/2013). “Ini adalah hal provokatif
yang dilakukan oleh Suparno. Ini menimbulkan kebencian dan SARA yang
mendorong para tersangka melakukan pembunuhan,” tandasnya.
Karena kental dengan unsur SARA yang
dilakukan oleh korban, maka sangat keliru jika Trio Mujahid Jepara
dijerat dengan pasal Pembunuhan Berencana.
“Jadi saya pikir tidak benar jika mereka
didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Ini bukan pembunuhan biasa,
karena amat nyata dimulai dari provokasi kebencian terhadap agama lain
oleh korban dengan menyudutkan dan menjelekkan agama lain,” tegasnya.
...Ini betul-betul kasus penghinaan dan pelecehan, dan dalam agama yang dianut para terdakwa itu membenarkan tindakan yang dilakukan seperti itu. Dalam dalam keyakinan agama tersangka, ini adalah ibadah dia...
Untuk menciptakan kerukunan umat
beragama, Michdan mengimbau kepada para tokoh agama di Jepara agar
mewaspadai pihak-pihak yang sering mendiskreditkan agama lain. Mereka
harus berperan aktif melakukan pembinaan, agar tidak terjadi lagi kasus
penodaan agama yang berpotensi konflik horisontal.
“Ini adalah kasus yang harus diwaspadai
oleh para tokoh di sini (Jepara, red.). Mereka harus memerikan
pencerahan terhadap umat agar tidak saling menghina dan mendiskreditkan
agama lain. Sebab keyakinan agama itu diajarkan sedemikian rupa, dan
pelecehan agama itu memiliki konsekuensi secara hukum. Ini harus
diwaspadai supaya tidak melebar dan terjadi di daerah-daerah lain,”
imbaunya.
Michdan menilai, dampak dari penodaan
agama yang dilakukan oleh penginjil Suparno adalah tindakan eksekusi
oleh Trio Mujahid Jepara yang melakukannya atas dasar ibadah. “Ini
betul-betul kasus penghinaan dan pelecehan, dan dalam agama yang dianut
para terdakwa itu membenarkan tindakan yang dilakukan seperti itu. Dalam
dalam keyakinan agama tersangka, ini adalah ibadah dia,” terangnya.
Kepada
pihak-pihak yang kerap menyalahgunakan hak asasi untuk menyebarkan misi
agamanya dengan menjelek-jelekkan dan memurtadkan pemeluk agama lain,
Michdan memperingatkan bahwa tindakan itu berpotensi menimbulkan reaksi
keras dari agama lain yang dilecehkan.
“Jangan arogan dengan alasan hak asasi
tapi subtansinya adalah penghinaan agama. Ini tidak benar. Kebebasan
beragama jangan disalahartikan bebas mencaci maki agama lain maupun
memurtadkan pemeluk agama lain,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan voa-islam.com
sebelumnya, Trio Mujahid Jepara: Ustadz Amir Mahmud, Sony Sudarsono, dan
Agus Suprapto diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi
murtadin Omega Suparno. Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti
menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada,
baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan
layak untuk injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan
karena kenabiannya setara dengan gelar kiyai di Jawa; dan sebagainya.
Akibat jihadnya, mereka menjadi
pesakitan di PN Jepara, terancam hukuman mati, dengan jeratan pasal
berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338
KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1
(1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [a ahmad jundullah]
Sumber: VOA-Islam
Sumber: VOA-Islam
agama dajal..
ReplyDeleteJika memang Islam itu agama yg diciptakan Alloh dan milik Alloh, apa mungkin dapat menjadi nista dan hina hanya karena ucapan manusia ?
ReplyDelete