**

Thursday, June 27, 2013

TPM: Eksekusi Murtadin Jepara Bukan Pembunuhan Biasa, Ada Unsur SARA

JEPARA (voa-islam.com) – Tim Pengacara Muslim (TPM) menegaskan bahwa eksekusi Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin penginjil Omega Suparno adalah bukan pembunuhan biasa. Unsur SARA dalam kasus ini sangat kental, dimulai dari pelecehan agama secara provokatif yang dilakukan korban terhadap Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, Al-Qur'an dan syariat Islam. Karenanya, tidak tepat jika Trio Mujahid Jepara dijerat dengan pasal Pembunuhan Berencana.
Hal itu disampaikan H Achmad Michdan, Koordinator TPM yang menjadi Kuasa Hukum Trio Mujahid.
Kepada voa-islam.com, Michdan memaparkan kronologis yang melatarbelakangi insiden eksekusi itu. Bahwa ketika Amir Mahmud mendengar ada informasi ada orang murtad, maka ia melakukan konfirmasi dan dialog. Tapi ketika bertemu murtadin yang dimaksud, Suparno malah menjelek-jelekkan agama yang diyakini oleh para terdakwa.
“Suparno menyatakan Allah yang disembah umat Islam itu tidak ada, karena baru diadakan oleh bangsa Arab. Lalu Al-Qur'an disebut sebagai kitab kebohongan, kalau ada di depannya akan diinjak-injak, dan lain sebagainya,” paparnya kepada voa-islam.com usai sidang kedua di PN Jepara, Kamis (20/6/2013). “Ini adalah hal provokatif yang dilakukan oleh Suparno. Ini menimbulkan kebencian dan SARA yang mendorong para tersangka melakukan pembunuhan,” tandasnya.
Karena kental dengan unsur SARA yang dilakukan oleh korban, maka sangat keliru jika Trio Mujahid Jepara dijerat dengan pasal Pembunuhan Berencana.
“Jadi saya pikir tidak benar jika mereka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Ini bukan pembunuhan biasa, karena amat nyata dimulai dari provokasi kebencian terhadap agama lain oleh korban dengan menyudutkan dan menjelekkan agama lain,” tegasnya.
...Ini betul-betul kasus penghinaan dan pelecehan, dan dalam agama yang dianut para terdakwa itu membenarkan tindakan yang dilakukan seperti itu. Dalam dalam keyakinan agama tersangka, ini adalah ibadah dia...
Untuk menciptakan kerukunan umat beragama, Michdan mengimbau kepada para tokoh agama di Jepara agar mewaspadai pihak-pihak yang sering mendiskreditkan agama lain. Mereka harus berperan aktif melakukan pembinaan, agar tidak terjadi lagi kasus penodaan agama yang berpotensi konflik horisontal.   
“Ini adalah kasus yang harus diwaspadai oleh para tokoh di sini (Jepara, red.). Mereka harus memerikan pencerahan terhadap umat agar tidak saling menghina dan mendiskreditkan agama lain. Sebab keyakinan agama itu diajarkan sedemikian rupa, dan pelecehan agama itu memiliki konsekuensi secara hukum. Ini harus diwaspadai supaya tidak melebar dan terjadi di daerah-daerah lain,” imbaunya.
Michdan menilai, dampak dari penodaan agama yang dilakukan oleh penginjil Suparno adalah tindakan eksekusi oleh Trio Mujahid Jepara yang melakukannya atas dasar ibadah. “Ini betul-betul kasus penghinaan dan pelecehan, dan dalam agama yang dianut para terdakwa itu membenarkan tindakan yang dilakukan seperti itu. Dalam dalam keyakinan agama tersangka, ini adalah ibadah dia,” terangnya.
 
Kepada pihak-pihak yang kerap menyalahgunakan hak asasi untuk menyebarkan misi agamanya dengan menjelek-jelekkan dan memurtadkan pemeluk agama lain, Michdan memperingatkan bahwa tindakan itu berpotensi menimbulkan reaksi keras dari agama lain yang dilecehkan.

“Jangan arogan dengan alasan hak asasi tapi subtansinya adalah penghinaan agama. Ini tidak benar. Kebebasan beragama jangan disalahartikan bebas mencaci maki agama lain maupun memurtadkan pemeluk agama lain,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, Trio Mujahid Jepara: Ustadz Amir Mahmud, Sony Sudarsono, dan Agus Suprapto diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi murtadin Omega Suparno. Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada, baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan layak untuk injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan karena kenabiannya setara dengan gelar kiyai di Jawa; dan sebagainya.
Akibat jihadnya, mereka menjadi pesakitan di PN Jepara, terancam hukuman mati, dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [a ahmad jundullah]
Sumber: VOA-Islam

"Terima Kasih Atas Kunjungan Anda"
***

2 comments:

  1. Jika memang Islam itu agama yg diciptakan Alloh dan milik Alloh, apa mungkin dapat menjadi nista dan hina hanya karena ucapan manusia ?

    ReplyDelete

****