**

Friday, June 14, 2013

Bernafsu Bubarkan MUI, Aliran Sesat Syiah Harus Hadapi Umat Islam

JAKARTA (voa-islam.com) - Aliran sesat Syiah telah melecehkan umat Islam di Indonesia. Pasalnya aliran sesat tersebut menggugat sebuah fatwa yang dikeluarkan MUI, bahkan bernafsu untuk membubarkan MUI yang merupakan payung bagi ormas-ormas Islam dan kaum Muslimin di negeri ini.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat, Ustadz Fahmi Salim, Lc, MA usai bersilaturahmi dengan para Habaib, Ulama dan tokoh umat Islam di Markas Syariah FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.


Ustadz Fahmi Salim menegaskan, merupakan suatu kekeliruan besar bagi aliran sesat Syiah yang telah menggugat fatwa MUI Jawa Timur.


“Menggugat fatwa itu jelas kekeliruan. Fatwa tidak bisa digugat karena itu otoritas ulama, kalau tidak menerima silahkan saja,” kata ustadz Fahmi Salim kepada voa-islam.com, Selasa (11/6/2013).

...Menggugat fatwa itu jelas kekeliruan. Fatwa tidak bisa digugat karena itu otoritas ulama


Menurutnya, fatwa ulama tidak bisa digugat karena memang bukan domain hukum pidana apalagi perdata.


“Untuk menggugat atau mencabut fatwa itu bukan domain hukum pidana atau perdata,” imbuhnya.


Oleh sebab itu, jika aliran sesat Syiah berambisi untuk menggugat fatwa MUI apalagi membubarkannya, maka mereka harus berhadapan dengan umat Islam.


“Kalau ingin bubarkan MUI itu harus berhadapan dulu dengan umat Islam. Sebab MUI ini milik semua umat Islam, milik semua Ormas dan di situ berarti mengganggu kehormatan umat Islam jika mereka ingin membubarkan. Jadi ini artinya mereka telah melecehkan kehormatan umat Islam,” ungkapnya.

...Kalau ingin bubarkan MUI itu harus berhadapan dulu dengan umat Islam. Sebab MUI ini milik semua umat Islam...


Seperti diberitakan sebelumnya, Teguh Sugiharto selaku penggugat dari aliran sesat Syiah, menggugat MUI Jawa Timur, MUI Pusat, Gubernur Jawa Timur termasuk Presiden SBY ke PN Jakarta Pusat atas tindakan melawan hukum.


Ia meminta Pergub Jatim No. 55 Tahun 2012 dan fatwa MUI Jawa Timur yang menyatakan kesesatan Syiah dicabut serta institusi MUI harus dibubarkan. Tak hanya itu, ia juga menuntut permohonan maaf para tergugat dan masing-masing harus membayar 1 miliar rupiah per hari. [Ahmed Widad]
Sumber: VOA-Islam.com 

-------- SANG EMBUN PAGI :"Terima Kasih Atas Kunjungan Anda"
***

No comments:

Post a Comment

****