JAKARTA (voa-islam.com) -
Aliran sesat Syiah telah melecehkan umat Islam di Indonesia. Pasalnya
aliran sesat tersebut menggugat sebuah fatwa yang dikeluarkan MUI,
bahkan bernafsu untuk membubarkan MUI yang merupakan payung bagi
ormas-ormas Islam dan kaum Muslimin di negeri ini.
--------
Hal itu
disampaikan Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat, Ustadz
Fahmi Salim, Lc, MA usai bersilaturahmi dengan para Habaib, Ulama dan
tokoh umat Islam di Markas Syariah FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.
Ustadz
Fahmi Salim menegaskan, merupakan suatu kekeliruan besar bagi aliran
sesat Syiah yang telah menggugat fatwa MUI Jawa Timur.
“Menggugat
fatwa itu jelas kekeliruan. Fatwa tidak bisa digugat karena itu
otoritas ulama, kalau tidak menerima silahkan saja,” kata ustadz Fahmi
Salim kepada voa-islam.com, Selasa (11/6/2013).
...Menggugat fatwa itu jelas kekeliruan. Fatwa tidak bisa digugat karena itu otoritas ulama
Menurutnya, fatwa ulama tidak bisa digugat karena memang bukan domain hukum pidana apalagi perdata.
“Untuk menggugat atau mencabut fatwa itu bukan domain hukum pidana atau perdata,” imbuhnya.
Oleh
sebab itu, jika aliran sesat Syiah berambisi untuk menggugat fatwa MUI
apalagi membubarkannya, maka mereka harus berhadapan dengan umat Islam.
“Kalau
ingin bubarkan MUI itu harus berhadapan dulu dengan umat Islam. Sebab
MUI ini milik semua umat Islam, milik semua Ormas dan di situ berarti
mengganggu kehormatan umat Islam jika mereka ingin membubarkan. Jadi ini
artinya mereka telah melecehkan kehormatan umat Islam,” ungkapnya.
...Kalau ingin bubarkan MUI itu harus berhadapan dulu dengan umat Islam. Sebab MUI ini milik semua umat Islam...
Seperti diberitakan sebelumnya, Teguh Sugiharto selaku penggugat dari aliran sesat Syiah, menggugat MUI Jawa Timur, MUI Pusat, Gubernur Jawa Timur termasuk Presiden SBY ke PN Jakarta Pusat atas tindakan melawan hukum.
Ia
meminta Pergub Jatim No. 55 Tahun 2012 dan fatwa MUI Jawa Timur yang
menyatakan kesesatan Syiah dicabut serta institusi MUI harus dibubarkan.
Tak hanya itu, ia juga menuntut permohonan maaf para tergugat dan
masing-masing harus membayar 1 miliar rupiah per hari. [Ahmed Widad]
Sumber: VOA-Islam.com
No comments:
Post a Comment