Hidayatullah.com- Tim Forum Umat Islam (FUI) dipimpin Habib Rizieq Shihab melaporkan pelanggaran panitia Miss World kepada Mabes Polri. Di antaranya dugaan suap panitia terhadap MUI.
"Ada satu berkas lagi, adanya dugaan upaya penyuapan yang ingin dilakukan oleh Hary Tanoe terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan bukti hitam di atas putih (tertulis. Red)," ujar Habib Rizieq kepada hidayatullah.com usai menyebut 3 poin utama dasar FUI melaporkan panitia Miss World ke Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (09/09/2013).
Dalam bukti tersebut, lanjut Rizieq, Hary Tanoe menulis surat kepada MUI menjanjikan berbagai macam fasilitas dan pemberian kalau MUI mau jadi penasihat Miss World.
"Itu yang kita tuntut," imbuhnya, seraya menyatakan jika bukti-bukti tersebut telah disampaikan ke kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, ada tiga hal pokok yang disampaikan Habib Rizieq kepada tim khusus Bareskrim Polri.
Pertama, menanyakan soal alasan dan prosedur pemberian izin acara Miss World di Bali oleh Mabes Polri.
Kedua, melaporkan Hary Tanoe dan seluruh panitia Miss World atas pelanggaran KUHP pasal 281, 282 berkenaan dengan kesusilaan, serta UU Pornografi.
Yang ketiga, adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE.*
"Ada satu berkas lagi, adanya dugaan upaya penyuapan yang ingin dilakukan oleh Hary Tanoe terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan bukti hitam di atas putih (tertulis. Red)," ujar Habib Rizieq kepada hidayatullah.com usai menyebut 3 poin utama dasar FUI melaporkan panitia Miss World ke Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (09/09/2013).
Dalam bukti tersebut, lanjut Rizieq, Hary Tanoe menulis surat kepada MUI menjanjikan berbagai macam fasilitas dan pemberian kalau MUI mau jadi penasihat Miss World.
"Itu yang kita tuntut," imbuhnya, seraya menyatakan jika bukti-bukti tersebut telah disampaikan ke kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, ada tiga hal pokok yang disampaikan Habib Rizieq kepada tim khusus Bareskrim Polri.
Pertama, menanyakan soal alasan dan prosedur pemberian izin acara Miss World di Bali oleh Mabes Polri.
Kedua, melaporkan Hary Tanoe dan seluruh panitia Miss World atas pelanggaran KUHP pasal 281, 282 berkenaan dengan kesusilaan, serta UU Pornografi.
Yang ketiga, adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE.*
No comments:
Post a Comment