Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (23/12) sore ketika baru mendarat di Bandara Hong Kong.
Kuasa hukum Ustaz Somad, Kapitra Ampera mengatakan kliennya segera melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kementerian Luar Negeri atas insiden tersebut sehingga bisa mengetahui duduk persoalannya.
"Ini penting kami lakukan untuk mengetahui apakah upaya yang dilakukan Hong Kong itu adalah atas permintaan Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Cina," ujar Kapitra dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Ahad (24/12).
Protes keras juga akan dilakukan kepada pemerintah Indonesia dan Cina terkait kasus ini karena Ustaz Somad dinilai sebagai ulama yang dikagumi masyarakat Indonesia. Kasus ini juga akan dilaporkan ke DPR supaya menegur pemerintah agar serius melindungi warganya yang melakukan kunjungan ke luar negeri.
Kapitra meminta kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas. "Apakah ada order dari orang-orang tertentu yang memberikan laporan fitnah kepada imigrasi Hong Kong sehingga Ustaz Abdul Somad ditolak imigrasi memasuki wilayah Hong Kong," kata Kapitra.Sumber :
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA
No comments:
Post a Comment