**

Thursday, February 21, 2013

Meminta Bantuan Jin

hukum meminta bantuan jin

Hukum Meminta Bantuan Jin

Pertanyaan:
Assakamu’alaikum saya ingin bertanya:
- Bagaimanakah hukumnya meminta dan berteman dengan jin muslim/kafir?
- Lalu bagaimanakah saya harus menjawab ketika seorang teman saya berkata “Nabi Sulaiman saja berteman dan meminta bantuan jin
Mohon petunjuknya Ustadz.
Terima kasih
Wassalamu’alaikum
Dari: Fajar
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Kesimpulan yang benar, bahwa meminta bantuan atau bekerja sama dengan jin bukanlah sesuatu yang haram secara mutlak. Karena jin termasuk makhluk Allah yang mendapatkan beban aturan syariat sebagaimana manusia. Hubungan kita dengan jin tidak lebih dari muamalah dua jenis makhluk Allah Ta’ala.
Sebagaimana aturan yang belaku ketika kita bekerja sama dengan orang lain. Kerja sama itu boleh dilakukan, selama dilakukan dengan cara yang mubah dan untuk tujuan yang mubah. Sebaliknya, kerja sama ini bernilai dosa dan terlarang, jika dilakukan dengan cara terlarang atau untuk tujuan terlarang.
Syaikhul Islam dalam Majmu al-Fatawa, memberikan rincian yang sangat apik, terkait hukum bekerja sama dengan jin:
1. Manusia menyuruh jin untuk melakukan apa yang Allah dan rasul-Nya perintahkan, seperti beribadah kepada Allah semata, atau menaati Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sebaliknya, jin menyuruh manusia untuk melakukan yang sama, maka jin dan manusia ini termasuk wali Allah yang mulia, di samping itu, dia merupakan penerus dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Manusia yang bekerja sama dengan jin dalam masalah yang mubah, sementara dia tetap berusaha menyuruh melakukan kewajiban syariat atau meninggalkan larangan syariat, dan dia meminta jin untuk melakukan sesuatu yang mubah, maka dalam kasus ini sama seperti penguasa yang menyuruh bawahannya untuk melakukan sesuatu.
3. Manusia memerintahkan jin untuk melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik untuk melakukan kesyirikan, membunuh orang yang tidak bersalah, mengganggu orang namun tidak sampai membunuh, misalnya mengirim penyakit, membuat gila, atau kezaliman lainnya, atau membantu dalam perbuatan maksiat yang diminta oleh manusia, berarti dia telah meminta tolong jin untuk melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas. Jika dia minta tolong jin untuk melakukan kekafiran maka manusia itu kafir, dan jika dia meminta tolong jin untuk melakukan kemaksiatan maka dia orang fasik atau pelaku perbuatan dosa… (Majmu’ Fatawa, 11: 307 – 308)
Adapun Nabi Sulaiman ‘alaihis salam, Allah taklukkan jin untuk tunduk di bawah kerajaan beliau. Allah halangi mereka, sehingga tidak bisa menyimpang atau melakukan kerusakan. Allah berfirman:
وَمِنَ الشَّيَاطِينِ مَن يَغُوصُونَ لَهُ وَيَعْمَلُونَ عَمَلًا دُونَ ذَٰلِكَ ۖ وَكُنَّا لَهُمْ حَافِظِينَ
Kami telah tundukkan (pula kepada Sulaiman) segolongan syaitan-syaitan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain daripada itu, dan Kami yang menjaga mereka itu.” (QS. Al-Anbiya: 82)
Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan:
“Maksud ayat, Allah lindungi Sulaiman sehingga tidak terkena tindakan jahat setan, bahkan sebaliknya, semua setan berada di bawah genggamannya dan kekuasaannya. Tidak ada satupun setan yang mampu mendekatinya. Beliau mengusai mereka, jika beliau mau, beliau bisa lepaskan setan atau sebaliknya, beliau bisa penjarakan setan. Allah berfirman,
وَآخَرِينَ مُقَرَّنِينَ فِي الأصْفَادِ
Setan yang lain yang terikat dalam belenggu.” (QS. Shad: 38)
(Tafsir Ibn Katsir, 5:359)

Referensi: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 65551
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
***

No comments:

Post a Comment

****