Sebuah ormas Islam yang merupakan komunitas muslim Tionghoa, Pembina Iman Tauhid Islam (PITI) kemarin (7/2), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedubes Malaysia. Tuntutan mereka adalah membebaskan Frans Hius dan Dharry Frulli Hiu, dua bersaudara yang divonis mati dan kini ditangani Mahkamah Rayuan (Pengadilan Banding) Malaysia.
Seperti diketahui, di Malaysia, ada tiga tingkatan mahkamah atau pengadilan. Yakni Mahkamah Tinggi, Mahkamah Rayuan, dan Mahkamah Persekutuan (Agung).Ketua Umum PITI H. Anton Medan serta Sekjen PITI Gatot Goei sejak 29 Januari lalu berada di Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Dirjen Hukum Malaysia. PITI terus memperjuangkan habis-habisan untuk kebebasan dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pontianak yang divonis mati tersebut.
Rombongan PITI yang berangkat ke Malaysia terdiri dari Ketua Umum DPP PITI H Anton Medan beserta istri, Sekretaris Jenderal PITI Gatot Goei, dan Ketua DPW PITI Kalbar H Amin Andika.
“Kita berharap sebelum Imlek ini ada kabar tentang status keduanya, semoga tidak dikasasi mati. Kedua anak muda itu janganlah dimatikan untuk tuduhan yang tidak diperbuatnya,” tutur Anton Medan.
Anton Medan berharap semua bersatu, menepiskan perbedaan etnis dan jangan ada yang berpikiran rasial demi kemanusiaan dan hamba Allah. Anton mengabarkan, dirinya sudah menyampaikan argumen dengan pengacara Malaysia yang bernama Ayura. Pada kesempatan tersebut juga dihadiri Dirjen Kumdang dan pejabat KBRI yang menyampaikan bahwa Frans Hiu posisinya pembelaan diri, bukanlah membunuh.
Hiu Soi Hwe, ibunda Frans Hiu dan Dharry Frulli Hiu minta Presiden SBY untuk menyelamatkan kedua anaknya. Sedangkan, Konsul Malaysia di Pontianak, Khairul Nazran Abd Rahman mengungkapkan, masih ada peluang bagi dua warga Pontianak yang kini tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor Malaysia. [Desastian]
Sumber: voa-islam.com
No comments:
Post a Comment