Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Tahun ini (1433 Hijriyah) Idul Adha akan
jatuh pada hari Jum'at, 26 Oktober 2012 M. Artinya pada hari tersebut
berkumpul dua perayaan hari raya, yaitu Shalat Ied dan Shalat Jum'at.
Realita ini berimplikasi pada hukum menghadiri Shalat jum'at bagi yang
sudah menghadiri Shalat Ied.
Bagi orang yang sudah melaksanakan
Shalat Ied maka kewajiban Shalat Jum'at gugur darinya. Artinya dia tidak
lagi wajib menghadiri Shalat Jum'at. Dia punya pilihan antara ikut
menghadirinya atau tidak. Jika tidak, maka dia melaksanakan Shalat
Dzuhur sesuai dengan keumuman dalil atas wajibnya Shalat Dzuhur bagi
yang tidak Shalat Jum'at.
Sedangkan bagi Imam, dianjurkan agar
tetap melaksanakan Shalat Jum'at bersama jamaah yang ingin
mengerjakannya, baik mereka yang telah ikut Shalat Ied maupun yang
tidak. Kacuali jika tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan
Shalat Jum'at bersamanya, maka dia Shalat Dzuhur.
Di antara ulama yang berpendapat seperti
ini adalah asy-Sya'bi, an-Nakha'i, dan al-Auza'i. Ini merupakan
pendapat Umar, Utsman, Ali, Sa'id, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnuz Zubair, ridlwanullah 'alihim dan orang para ulama yang sependapat dengan mereka.
Dasar Pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya,
dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syaami, dia berkata: "Aku menyaksikan
Mu'awiayah bertanya kepada Zaid bin Arqam: 'Apakah kamu pernah mengalami
bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dua hari raya (Shalat Ied dan Shalat Jum'at,-red) yang berkumpul dalam satu hari?' Dia menjawab: 'ya.' Mu'awiyah bertanya, 'bagaimana beliau melakukan?.' Dia menjawab:
صّلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
'Beliau shalat Ied lalu memberi
rukhshah untuk jum'atnya.' Beliau bersabda: siapa yang mau shalat
(Jum'at), maka hendaklah ia shalat'." (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad).
Imam ash-Shan'ani dalam Subul as-Salam menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pelaksanaan Shalat Jum'at setelah Shalat Ied adalah rukhshah
(keringanan). Boleh dilaksanakan dan boleh juga ditinggalkan. Ini
khusus bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied, bukan untuk orang
yang tidak shalat."
Imam 'Atha berpendapat bahwa kewajiban shalat Jum'at gugur berdasarkan sabda Nabi di atas, "Siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia shalat."
Dasar Kedua: masih dalam Sunan Abi Dawud, dari Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عَيْدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجْمِعُوْنَ
“Sungguh telah berkumpul pada harimu
ini dua hari raya, maka siapa yang berkehendak maka telah mencukupinya
dari (shalat) Jum’at, sedangkan kami adalah orang-orang yang shalat
Jum’at.” Maka hal itu menunjukkan atas rukhshah (keringanan) dalam
berjum’at bagi orang yang telah shalat Ied pada hari itu. Dan
diberitahukan tidak adanya rukhshah (keringanan) bagi Imam, karena
sabdanya dalam hadits: وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Sedangkan kami adalah orang-orang yang Shalat Jum’at.”
Dasar Ketiga: Hadits riwayat Muslim dari An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhuma, "Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam Shalat Jum’at dan Ied dengan surat Sabbihis (Surat Al-A’la) dan Al-Ghasyiyah.
Barangkali dua hari raya itu berkumpul dalam satu hari maka beliau
membaca dua surat itu (Al-A’la dan Al-Ghasyiyah) dalam kedua Shalat (Ied
dan Jum’at)."
Dasar Keempat: Dalam Majma' az-Zawaid wa Mamba' al-Fawaid, Bab fi al-Jum'ah Wa al-Ied Yakunaani fi Yaum (Bab: Jum'at dan Ied dalam satu hari), Juz 2, hal. 230, Imam al-Haitsami menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar Radliyallah 'Anhuma, berkata: "Pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah terjadi dua hari raya, idul fitri dan Jum'at, dalam satu hari. Setelah selesai shalat Ied bersama para jama'ah, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menghadap ke mereka dan bersabda:
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْراً وَأَجْراً وَإِنَّا
مُجَمِّعُوْنَ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُجَمِّعَ مَعَنَا فَلْيُجَمِّعْ وَمَنْ
أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهِ فَلْيَرْجِعْ
"Wahai sekalian manusia, kalian
telah mendapatkan kebaikan dan pahala. Sesungguhnya kami melaksanakan
shalat Jum'at. Maka barangsiapa yang ingin shalat jum'at bersama kami
hendaknya dia melaksanakan dan barangsiapa yang ingin kembali ke
keluarganya hendaknya dia pulang"." (HR. Thabrani dalam al-Kabiir dari riwayat Ismail bin Ibrahim at-Turki, dari Ziyad bin Rasyid Abi Muhammad as-Sammaak).
Dasar Kelima: Lajnah
Daimah juga memberi fatwa yang serupa, "Jika Ied jatuh pada hari Jum'at,
maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jum'at bagi orang yang sudah
melaksanakan shalat Ied, kecuali Imam. Kewajiban Jum'at tidak gugur
darinya. Kacuali tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan
shalat Jum'at bersamanya." (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-'Ilmiyah, Bab: Hukm al-Jum'ah wa Shalah al-Jum'ah Yaum al-'Ied, Juz 10, hal. 164) Baca Link Fatwa: Bila Hari Raya Bertepatan Dengan Hari Jumat?
. . . Jika Ied jatuh pada hari Jum'at, maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jum'at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Ied, kecuali Imam . . .
Penutup
Harus diakui bahwa di sana ada pendapat
lain yang mengaatakan, bahwa orang yang sudah mengerjakan shalat Ied
pada hari itu (Jum'at) ia wajib shalat Jum'at pada hari itu juga.
Karenanya bagi yang meyakini bahwa kewajiban shalat Jum'at telah gugur
dari orang yang sudah mengerjakan shalat Ied di hari itu tidak boleh
memberikan harga mati. Hendaknya sikap toleran dan menghargai pendapat
saudara seiman lainnya dijaga. Karena terjaganya Ukhuwah Islamiyah
adalah lebih besar daripada mempertahankan pendapat yang dianggap kuat
dari masail khilafiyah.
. . . Hendaknya sikap toleran dan menghargai pendapat saudara seiman lainnya dijaga. Karena terjaganya Ukhuwah Islamiyah adalah lebih besar daripada mempertahankan pendapat yang dianggap kuat dari masail khilafiyah. . .
Arahan ini juga berlaku bagi yang
berpendapat bahwa shalat Jum'at tetap wajib atas orang yang telah
mengerjakan shalat Iedul Adha di hari Jum'at. Bahwa dalam pendekatan
fikih terdapat pendapat yang berbeda dengan yang diyakininya. Bahkan
oleh para peneliti, pendapat gugurnya kewajiban Jum'at dari orang yang
sudah mengerjakan shalat Ied di hari itu adalah lebih kuat. Semoga
tulisan ini dapat menambah maklumat dan wawasan bagi kita semua, lalu
memilih pendapat yang terbaik berdasarkan dalil-dalil shahih. Wallahu
Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
No comments:
Post a Comment