TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
Menjelaskan Ke-Maha Besar- an Allah berkaitan dengan mekanisme
kerja sistem pencernaan, kaidah-kaidah yang berhubungan dengan fungsi makanan, adab
makan, hukum dasar makanan, sertifikasi makanan halal,
TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
1. Menjelaskan Ke-Maha Besar- an Allah berkaitan dengan mekanisme / sistem kerja pencernaan
2. Menjelaskan fungsi makan bagi seorang muslim
3. Menjelaskan adab makan bagi seorang muslim
4. Menjelaskan hukum dasar makanan
5. Menjelaskan syarat makanan halal
6. Menjelaskan dasar sertifikasi makan halal
SISTEM PENCERNAAN
Air liur, yang berperan pada awal proses pencernaan, berfungsi membasahi makanan
supaya makanan mudah dikunyah gigi dan turun melalui kerongkongan. Air liur juga
merupakan zat khusus untuk mengubah, melalui sifat kimiawinya, zat pati menjadi gula.
Coba pikirkan apa yang terjadi andai air liur tidak dihasilkan di dalam mulut. Kita tidak
akan mampu menelan apa pun atau bahkan berbicara karena mulut kita kering. Kita tidak
akan mampu mengonsumsi makanan padat, dan harus meminum cairan saja.
Dalam sistem lambung terdapat keseimbangan yang menakjubkan. Di dalam lambung,
makanan dicerna oleh asam klorida. Asam ini sangat kuat, sehingga dapat mencerna
bukan hanya makanan yang masuk, melainkan juga dinding lambung. Namun, sebuah
solusi disediakan untuk manusia: zat bernama mukus, yang dihasilkan selama proses
pencernaan, melapisi dinding lambung dan melindunginya dengan sangat baik terhadap
efek merusak dari asam tersebut. Dengan demikian, lambung tidak akan merusak dirinya
sendiri. Terdapat kesesuaian sempurna antara asam pencerna makanan dan mukus yang
dihasilkan untuk melindungi lambung dari asam tersebut.
Ketika kosong, lambung tidak memproduksi cairan pengurai protein (zat gizi yang
berasal dari hewan seperti daging). Sebaliknya, cairan yang dihasilkan berbentuk zat
tidak berbahaya tanpa sifat merusak. Begitu makanan berprotein memasuki lambung,
asam klorida dihasilkan dalam lambung dan menguraikan zat netral ini menjadi protein.
Dengan begitu, ketika lambung kosong, asam ini tidak melukai lambung yang juga
terbuat dari protein.
Marilah kita melihat hal ini dari sudut pandang yang berbeda. Sel-sel lambung
memproduksi asam di dalam perut. Baik sel ini maupun sel lain di bagian tubuh lain
(misalnya sel mata) merupakan sel kembar yang berasal dari pembelahan sel tunggal
awal di dalam rahim ibu. Lebih jauh lagi, kedua jenis sel ini mempunyai kombinasi
genetis yang sama. Ini berarti, bank data pada kedua sel sama-sama mengandung
informasi genetis tentang protein yang dibutuhkan mata dan asam yang digunakan di
dalam lambung. Namun, dengan ketundukan pada perintah dari suatu sumber yang tidak
diketahui, di antara jutaan informasi yang ada, sel mata hanya menggunakan informasi
untuk mata dan lambung hanya menggunakan informasi untuk lambung. Apa yang terjadi
andaikan sel mata yang memproduksi protein yang dibutuhkan mata (karena sesuatu hal
yang tidak diketahui) mulai memproduksi asam yang digunakan di dalam lambungkarena
memang memiliki informasi yang dibutuhkan untuk memproduksinya? Andaikan
hal seperti ini terjadi, seseorang akan melumat dan mencerna matanya sendiri.
Proses pencernaan selanjutnya juga terencana dengan baik. Bagian makanan hasil
cernaan yang berguna diserap oleh lapisan usus halus dan berdifusi dalam darah. Lapisan
usus halus ditutupi lipatan-lipatan lateral yang mirip kain kusut. Dalam setiap lipatan
terdapat lipatan lebih kecil yang disebut “villus”. Lipatan ini meningkatkan penyerapan
usus secara luar biasa. Pada permukaan-atas sel yang meliputi villus terdapat tonjolan
kecil yang disebut mikrovillus. Tonjolan ini menyerap makan dan berfungsi sebagai
pompa. Bagian-dalam pompa ini terhubung dengan sistem peredaran darah melalui
sistem pengangkutan yang dilengkapi dengan berbagai rute. Beginilah cara zat gizi yang
telah diserap mencapai seluruh tubuh melalui sistem peredaran darah. Setiap villus
memiliki hampir 3000 mikrovillus. Daerah sebesar satu milimeter persegi pada lapisan
usus halus ditutupi oleh kurang-lebih 200 juta mikrovillus. Pada daerah seluas satu
milimeter persegi, 200 juta pompa bekerja tanpa rusak atau lelah untuk mempertahankan
hidup manusia. Pompa yang begitu banyak ini, yang normalnya mengambil wilayah yang
sangat luas, dimampatkan ke dalam ruang yang sangat kecil. Sistem ini mempertahankan
hidup manusia dengan memastikan tubuh memanfaatkan makanan yang dikonsumsi
semaksimal mungkin.
Fungsi Makanan
Bagi seorang muslim hendaknya memiliki kesadaran sepenuhnya bahwa makanan yang
dikonsumsi memiliki fungsi untuk mempertahankan hidupnya. Hidup yang dijalani
dalam kerangka mengabdi (beribadah) kepada Allah, oleh karenanya untuk memperoleh
tenaga dan mempertahankan hidupnya di perlukan makanan. Prinsip yang mendasar
bahwa makan untuk hidup dan bukan sebaliknya hidup untuk makan.
Selanjutnya makanan yang dikonsumsi untuk tenaga ibadah hendaknya memiliki nilai
halal dan thoyib. Halal dalam arti jenis dan cara perolehannya. Thoyib dalam arti
memiliki nilai kebaikan dan kemanfaatan pada tubuhnya. Jenis yang dimakan dan
cara perolehannya mungkin halal namun karena dikonsumsi secara berlebihan akan
berdampak tidak baik atau berakibat buruk pada tubuhnya (tidak thoyib).
Terkait dengan fungsi makan, Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan hadits :
“ Tidaklah Bani Adam memenuhi kantong yang lebih jelek dari perutnya, hendaknya
Bani Adam makan sekedar menegakkan punggungnya, jika tidak bisa (terpaksa) maka
makanlah sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiganya untuk
nafasnya.” (HR. Imam Tirmidzi)
Adab makan-minum
Dalam sebuah hadis diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah SAW melihat salah seorang
cucunya mengambil makanan dengan tangan kirinya, beliau memberikan nasihat,
”Makanlah dengan menyebut nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan
makanlah yang paling dekat darimu.” (HR Bukhari Muslim).
Ajaran Islam adalah ajaran yang mulia dan sempurna, termasuk mengatur norma di
dalam mengonsumsi makanan dan minuman. Ini membuktikan bahwa kualitas spiritual
seorang Muslim juga dinilai dari kesempurnaan akhlaknya dalam mengonsumsi makanan
dan minuman.
Ada tiga poin penting berkenaan dengan akhlak mengonsumsi makanan dan minuman.
Pertama, berdoa dengan menyebut nama Allah ketika hendak memulai makan dan
minum. Ini mengandung pengertian bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh
manusia sesungguhnya adalah karunia Allah yang harus disyukuri. Ketika nama Allah
disebut oleh orang yang hendak makan dan minum, berarti ia mengharap berkah dari
makanan dan minuman yang akan dikonsumsi.
Kedua, menggunakan tangan kanan ketika makan dan minum. Dalam Islam, kanan
adalah simbol kebajikan yang mengandung nilai terpuji. Karena itu, Rasulullah SAW
senantiasa membiasakan yang kanan (al-tayamun) dalam setiap aktivitas kesehariannya,
baik yang berhubungan dengan ibadah maupun akhlak. Secara kontekstual, pembiasaan
tangan kanan dalam makan dan minum ini, dapat dimaknai pula sebagai perintah untuk
selalu mendapatkan makanan dan minuman dengan cara yang baik dan terpuji.
Makanan dan minuman harus mengandung kehalalan sempurna. Rasulullah SAW
bersabda, ”Daging apa saja dalam tubuh manusia yang tumbuh dari makanan yang tidak
halal, maka neraka lebih pantas baginya.”
Ketiga, mengutamakan makanan atau minuman yang paling dekat. Adalah sangat indah
dan santun ketika seorang Muslim lebih mengutamakan makanan yang paling mudah
diraihnya daripada yang jauh dan sulit diraihnya walaupun lebih lezat dan menarik.
Akhlak ini sesungguhnya mengandung esensi bahwa setiap Muslim dilarang bersikap
tamak dan serakah sehingga selalu mengharap sesuatu yang tidak dimilikinya.
Setiap Muslim diperintahkan untuk selalu menghiasi dirinya dengan sifat qana’ah, yaitu
menerima dan merasa cukup sekaligus mensyukuri apa yang dimilikinya sebagai nikmat
dari Allah. Rasulullah SAW bersabda, ”Bukanlah kekayaan itu dengan melimpahnya
harta dan benda, melainkan kekayaan itu adalah kekayaan jiwa.” (HR Abu Ya’la).
Terkait dengan tercelanya banyak makan dan kenyang yang dapat menimbulkan
berbagai penyakit dan memberatkan seseorang untuk melaksanakan hukum syar’i/ ibadah
terdapat beberapa hadits dan riwayat yang perlu diperhatikan seperti
Rasulullah bersabda :
“Orang yang paling banyak kenyang di dunia adalah yang paling lama lapar di
akhirat.” (HR. Al-Bazzar )
Luqman al Hakim berwasiat pada putranya :
“Wahai putraku jika kamu penuhi lambungmu maka akan tidur pikiranmu,
membisukan hikmah, mendudukkan anggota badan dari beribadah dan pada perut
kosong itu banyak faedahnya yaitu menjernihkan hati , mencerdaskan manusia
dan menajamkan bashiroh. Kenyang itu menyebabkan kedunguan, membutakan
hati dan memperbanyak uap dan cairan dalam lambung.
Al-Imam Thabrani dan Ibnu Abi Dunya meriwayatkan hadits :
“Akan terjadi pada ummatku seseorang memakan semua jenis makanan,
meminum semua jenis minuman, memakai semua jenis pakaian dan banyak
berbicara. Maka, mereka itulah paling jeleknya ummatku.”
Al-Imam Al-Baihaqi meriwayatkan hadits :
‘Dunia adalah penjaranya orang mukmin dan surganya orang kafir.”
Manfaat lapar terhadap kesehatan badan adalah seperti yang dikatakan oleh Ibnu
Masiwaih :
“Sekiranya manusia mau mengamalkan hadits ini (riwayat Tirmidzi) mereka akan
selamat dari sakit dan berbagai penyakit, menutup rumah sakit dan
mengistirahatkan toko obat/ apotik. Hal itu karena sumber segala penyakit adalah
kenyang.”
Al-Harits seorang dokter (Arab) mengatakan :
“Yang banyak membunuh manusia adalah karena manusia suka memasukkan
makanan pada perut sebelum makanan dalam perut dicerna
Kehidupan Rasulullah dan para shahabat lebih memilih banyak lapar dari pada
kenyang karena kefahamannya terhadap faedah lapar dan bahaya kenyang, lebih
memilih mengekang syahwatnya daripada menurut syahwat, dan bukannya pada
mereka tidak ada makanan tetapi beliau-beliau lebih memilih keadaan yang lebih
baik dan lebih sempurna daripada lawannya.
Mereka makan dan minum sekedar dapat melaksanakan ibadah, karena hanya
untuk itu (untuk beribadah) diciptakannya jin dan manusia.
Mengkonsumsi makanan yang halal adalah keharusan sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami
berikan kepadamu..” (QS Al Baqarah : 172). Dampak mengkonsumsi makanan yang
haram adalah ancaman siksa dan mudharat dari segi kesehatan.
Sabda Rasulullah SAW, ”Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka
neraka lebih utama baginya.” Artinya, makanan yang haram itu akan mendorong perilaku
yang jahat, yang menyebabkan kecelakaan yang bersifat abadi di akhirat nanti.
Makanan haram berdampak menghalangi terkabulnya do’a,
Rasul bersabda :
“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya
Allah memerintahkan orang-orang beriman serupa dengan apa yang diperintahkan
kepada para Rasul. Kemudian Rasul SAW menceritakan seorang laki-laki yang telah jauh
perjalanannya, berambut kusut penuh debu, dia mengangkat kedua tangannya kelangit
dan berdo’a :”Ya Rabb, ya Rabb! sedangkan makanannya haram, minumannya haram,
pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan barang yang haram, bagaiamana ia akan
diterima do’anya”. (H.R Muslim )
HUKUM DASAR MAKANAN
Pada dasarnya semua makanan hukumnya adalah halal, kecuali yang di haramkan oleh
dalil, firman Allah:
“Dialah yang telah menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi ini untuk
kamu…” (QS Al Baqarah : 29).
Syeikh Abdurrahman As-Sa’dy berkata :”Dalam ayat di atas terdapat dalil bahwa pada
dasarnya segala sesuatu itu halal dan suci karena ayat tersebut konteksnya adalah
menyebutkan nikmat”.
SYARAT MAKANAN HALAL
1. Suci, bukan najis atau yang terkena najis, sebagaimana firman Allah:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi
dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah”. (QS Al Baqarah : 173)
2. Aman, tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung,
sebagaimana firman Allah:
“Dan janganlah kamu menjerumuskan diri kamu kedalam kebinasaan”.
(QS Al Baqarah 195)
3. Tidak memabukkan, sabda Rasul yang artinya :”Setiap yang memabukkan adalah
khamar dan setiap khamar adalah haram”. (HR.Muslim ).
4. Disembelih dengan penyembelihan yang sesuai dengan syari’at jika makanan itu
berupa daging hewan.
ASAL-USUL MAKANAN
1. Makanan nabati: hukum asalnya adalah halal, dalilnya adalah surat Al Baqarah ayat
29 dan hadits Salman, Rasulullah SAW bersabda :
“Yang halal adalah yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan yang haram
adalah yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan yang diidamkan maka
itu dimaafkan”. (HR At Tirmidzi).
2. Makanan hewani:
a. Hewan air: hukum dasarnya adalah halal, dalilnya adalah firman Allah yang
artinya:
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut”. (QS Al Maidah : 96).
Juga sabda Rasulullah SAW:
“(air laut) itu suci dan bangkainya halal”. (H.R Abu Daud dan Tirmidzi)
kecuali buaya karena ia termasuk hewan bertaring dan buas juga ular dan kodok.
Abdurrahman bin Utsman ra berkata:”telah datang seorang tabib kepada
Rasulullah SAW meminta idzin menjadikan kodok sebagai ramuan obat, maka
Rasulullah SAW melarangnya untuk membunuh kodok”. (H.R Abu Dawud,
Nasaa’i ).
b. Hewan darat
Binatang buas
Ibnu Abbas ra berkata: “Rasul melarang memakan binatang buas yang bertaring
dan burung yang bercakar”. (Muslim ).
Berpijak dari hadits ini maka binatang buas yang diharamkan adalah yang
bertaring.
Binatang jinak
Hukum asalnya adalah halal, dalilnya adalah firman Allah:
“Dihalalkan bagimu binatang ternak”. (QS Al Maidah : 1)
Binatang jinak halal dikonsumsi, kecuali keledai, ia diharamkan dalam hadits
Jabir ia berkata :”Rasulullah SAW melarang pada perang khaibar untuk makan
daging keledai dan mengizinkan memakan daging kuda”. (Al Bukhary, dan
Muslim)
Unggas
Hukum dasarnya adalah halal,
Zahdam Al Jarmi berkata :”Saya pernah datang kepada Abu Musa Al Asy’ari ra
dan ia sedang makan daging ayam, lalu ia berkata :”Mendekat dan makanlah !
karena aku melihat Rasulullah memakannya”. (At Tirmidziy )
Kecuali burung pemangsa dengan cakar sebagai senjatanya, sebagaimana dalam
hadits Ibnu Abbas di atas, juga burung pemakan bangkai seperti gagak
sebagaimana sabda Nabi yang artinya :”Lima fawaasiq dibunuh baik dalam
wilayah haram atau diluar wilayah haram : gagak, elang, tikus, kalajengking, dan
anjing penggigit”. (Al Bukhari dan Muslim).
Hewan yang halal tidak dibunuh melainkan disembelih karena jika dibunuh maka
ia menjadi bangkai.
Serangga
Serangga yang menjijikkan haram hukumnya, dalilnya adalah firman Allah:
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala
yang buruk”. (QS Al A’raaf : 157)
Dan sesuatu yang buruk dan menjijikkan tidak termasuk dalam kategori ath
thayyibaat, sebagaimana firman Allah yang artinya :”Katakanlah dihalalkan bagi
kalian yang baik-baik”. (QS Al Maidah : 4).
Belalang
Belalang bersifat halal tanpa ragu,
Abdullah bin Abi Aufa bekata :”Kami telah berperang sebanyak tujuh peperangan
dengan memakan belalang bersama Rasulullah SAW “. (Al Bukhary , dan
Muslim).
Sertifikasi Makanan Halal
Salah satu pasal dalam Undang-Undang Pangan menyebutkan tentang label, dinyatakan
bahwa pencantuman label halal merupakan jaminan bahwa makanan dan minuman yang
diberi label tersebut adalah halal menurut syariat Islam dan merupakan tanggung jawab
produsen yang memproduksi makanan atau minuman tersebut. Jika pencantuman label
halal menjadi tanggungjawab produsen sepenuhnya tanpa melalui pemeriksaan oleh
pihak yang berwenang berlaku, hal ini akan sangat membahayakan konsumen karena
konsumen berada pada pihak yang sangat lemah dan yang kritis, hal tersebut juga sangat
bertentangan dengan aturan pelabelan yang berlaku di seluruh dunia. Oleh karenanya
diperlukan adanya badan sertifikasi.
Kehalalan suatu produk sangat bergantung pada tingkat pengetahuan, baik ilmu
pengetahuan mengenai bahan dan asal usul bahan juga hukum Islam, dan kejujuran /
keimanan (Islam) yang tinggi semua pihak.
Badan sertifikasi diharapkan memiliki kriteria sebagai berikut
- mewakili aspirasi umat Islam, dimana anggotanya hanya terdiri dari orang Islam saja,
hali ini diupayakan untuk menghindari adanya bias dan conflict of interest. Oleh
karena masalah kehalalan berkaitan dengan keimanan sehingga sebenarnya bukan
hanya anggotanya orang Islam saja, akan tetapi juga harus terdiri dari orang-orang yang
beriman dengan benar. ( keimanan seseorang tidak mudah dinilai, hanya Allah saja
yang bisa menilainya, walaupun ada ciri-cirinya seperti yang dijelaskan dalam Al-
Qur’an). Oleh karena itu, sepanjang anggota-anggotanya orang Islam dan reputasi
loyalitas, kejujuran dan kebaikan ahlaknya telah diketahui dengan baik, maka lembaga
itulah yang memenuhi kriteria pertama ini.
- anggotanya tdr atas ahli fiqih dan ahli berbagai keahlian yang berkaitan dengan
teknologi pangan seperti ahli teknologi pangan, kimia, biokimia, dll.
- Badan sertifikasi hendaknya bersifat nonprofit oriented (tidak mencari keuntungan).
Walaupun diperlukan biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen untuk menghidupi
kegiatan lembaga ini dan melengkapi sarananya, akan tetapi biaya tersebut tidak boleh
berlebihan sehingga akhirnya justru akan memberatkan konsumen.
- Mempunyai jaringan yang luas melingkupi seluruh wilayah Indonesia
- Harus bersifat independen, tidak mewakili atau dipengaruhi oleh produsen maupun
pemerintah.
Pemerintah jelas diperlukan perannya yaitu membuat peraturan yang mempunyai
kekuatan hukum (seperti peraturan pemerintah) dan pengawasan, akan tetapi pemerintah
tidak perlu terlibat langsung dalam proses sertifikasi karena di samping akan
memperpanjang birokrasi, juga dapat saja terjadi conflict of interest apabila unsur
pemerintah masuk kedalam lembaga pemeriksa tersebut mengingat pemerintah juga
mempunyai kepentingan terhadap produsen, misalnya dalam hal pemasukan uang Negara
Referensi
1. Muhammad Irfan Helmy, Akhlak Saat Makan dan Minum – Republika.co.id
2. Anton Apriyantono, Masalah Halal: Kaitan Antara Syar’i, Teknologi dan
Sertifikasi, Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor
3. Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi,1993. Halal dan Haram dalam Islam. Bina
Ilmu,
4. Harun Yahya, 2002. Kejaiban di dalam Tubuh Kita. www.harunyahya.org
Makalah Suplemen :
Makanan Haram
1.. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas
haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat
nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat
berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :
[a].Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau
tidak.
[b].Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras
hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
[c]. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau
jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
[d]. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya
Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan
dan belalang berdasarkan hadits : “Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua
bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua
darah yaitu hati dan limpa.”
Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda:
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”.
2. DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya : “Atau darah
yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145). Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan
Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang
diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat
dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang
kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh
karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. Sekalipun darah adalah
haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di
atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher
setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah
mengatakan: ” Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah
adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka
tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”.
3. DAGING BABI
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh
anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan
dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram,
karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya
yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan
menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka
hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.
5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan
sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun
darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram
dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang
diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta, sapi dsb, maka Allah
mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin. Adapun hewan yang diterkam binatang
buasa apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya
masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan
tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.
6. BINATANG BUAS BERTARING
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap
binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim ). Maksudnya
“dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan
manusia seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang,kera dan
sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. Hadits ini secara jelas menunjukkan
haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja.
7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari
setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim) “Demikian juga
setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya”.
8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada perang
khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR
Bukhori dan Muslim ).
9. AL-JALLALAH
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah
melarang dari jalalah unta untuk dinaiki”. (HR. Abu Daud). “Dalam riwayat lain
disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu
Daud : Tirmidzi dan Ibnu Majah). “Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya
berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan
dagingnya ” (HR Ahmad ).
Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki
dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran
manuasia/hewan dan sejenisnya.
Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya.
Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu
hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan
tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan : “Ukuran waktu
bolehnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan
tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang
benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar.
10.AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK
DARINYA
Berdasarkan hadits : “Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang
dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud).
11.HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya
dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR.
Muslim dan Bukhari )
“Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh
tokek/cecak” (HR. Bukhari dan Muslim) “Tokek/cecak telah disepakati keharaman
memakannya”.
12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon,
burung hud-hud dan burung surad ” (HR Ahmad , Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu
Hibban). Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu
sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati
keharamannya.
“Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib
pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu
Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad, Abu Daud , Nasa’i , Al-Hakim,
Baihaqi dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).
Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa
ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe’i. Al-Abdari menukil
dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai
laut hukumnya halal kecuali katak.
13. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM
Sejauh ini belum ada dalil dari Al Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan
tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian
binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal
kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Berikut contoh beberapa dalil hewan
hidup di dua alam :
Kepiting – hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.
Kura-kura dan Penyu – juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus,
Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. Anjing laut – juga
halal sebagaimana pendapat imam
Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i.
Katak/kodok – hukumnya haram secara mutlak menurut
Sumber : waln.wordpress.com/category/kesehatan/
Menjelaskan Ke-Maha Besar- an Allah berkaitan dengan mekanisme
kerja sistem pencernaan, kaidah-kaidah yang berhubungan dengan fungsi makanan, adab
makan, hukum dasar makanan, sertifikasi makanan halal,
TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
1. Menjelaskan Ke-Maha Besar- an Allah berkaitan dengan mekanisme / sistem kerja pencernaan
2. Menjelaskan fungsi makan bagi seorang muslim
3. Menjelaskan adab makan bagi seorang muslim
4. Menjelaskan hukum dasar makanan
5. Menjelaskan syarat makanan halal
6. Menjelaskan dasar sertifikasi makan halal
SISTEM PENCERNAAN
Air liur, yang berperan pada awal proses pencernaan, berfungsi membasahi makanan
supaya makanan mudah dikunyah gigi dan turun melalui kerongkongan. Air liur juga
merupakan zat khusus untuk mengubah, melalui sifat kimiawinya, zat pati menjadi gula.
Coba pikirkan apa yang terjadi andai air liur tidak dihasilkan di dalam mulut. Kita tidak
akan mampu menelan apa pun atau bahkan berbicara karena mulut kita kering. Kita tidak
akan mampu mengonsumsi makanan padat, dan harus meminum cairan saja.
Dalam sistem lambung terdapat keseimbangan yang menakjubkan. Di dalam lambung,
makanan dicerna oleh asam klorida. Asam ini sangat kuat, sehingga dapat mencerna
bukan hanya makanan yang masuk, melainkan juga dinding lambung. Namun, sebuah
solusi disediakan untuk manusia: zat bernama mukus, yang dihasilkan selama proses
pencernaan, melapisi dinding lambung dan melindunginya dengan sangat baik terhadap
efek merusak dari asam tersebut. Dengan demikian, lambung tidak akan merusak dirinya
sendiri. Terdapat kesesuaian sempurna antara asam pencerna makanan dan mukus yang
dihasilkan untuk melindungi lambung dari asam tersebut.
Ketika kosong, lambung tidak memproduksi cairan pengurai protein (zat gizi yang
berasal dari hewan seperti daging). Sebaliknya, cairan yang dihasilkan berbentuk zat
tidak berbahaya tanpa sifat merusak. Begitu makanan berprotein memasuki lambung,
asam klorida dihasilkan dalam lambung dan menguraikan zat netral ini menjadi protein.
Dengan begitu, ketika lambung kosong, asam ini tidak melukai lambung yang juga
terbuat dari protein.
Marilah kita melihat hal ini dari sudut pandang yang berbeda. Sel-sel lambung
memproduksi asam di dalam perut. Baik sel ini maupun sel lain di bagian tubuh lain
(misalnya sel mata) merupakan sel kembar yang berasal dari pembelahan sel tunggal
awal di dalam rahim ibu. Lebih jauh lagi, kedua jenis sel ini mempunyai kombinasi
genetis yang sama. Ini berarti, bank data pada kedua sel sama-sama mengandung
informasi genetis tentang protein yang dibutuhkan mata dan asam yang digunakan di
dalam lambung. Namun, dengan ketundukan pada perintah dari suatu sumber yang tidak
diketahui, di antara jutaan informasi yang ada, sel mata hanya menggunakan informasi
untuk mata dan lambung hanya menggunakan informasi untuk lambung. Apa yang terjadi
andaikan sel mata yang memproduksi protein yang dibutuhkan mata (karena sesuatu hal
yang tidak diketahui) mulai memproduksi asam yang digunakan di dalam lambungkarena
memang memiliki informasi yang dibutuhkan untuk memproduksinya? Andaikan
hal seperti ini terjadi, seseorang akan melumat dan mencerna matanya sendiri.
Proses pencernaan selanjutnya juga terencana dengan baik. Bagian makanan hasil
cernaan yang berguna diserap oleh lapisan usus halus dan berdifusi dalam darah. Lapisan
usus halus ditutupi lipatan-lipatan lateral yang mirip kain kusut. Dalam setiap lipatan
terdapat lipatan lebih kecil yang disebut “villus”. Lipatan ini meningkatkan penyerapan
usus secara luar biasa. Pada permukaan-atas sel yang meliputi villus terdapat tonjolan
kecil yang disebut mikrovillus. Tonjolan ini menyerap makan dan berfungsi sebagai
pompa. Bagian-dalam pompa ini terhubung dengan sistem peredaran darah melalui
sistem pengangkutan yang dilengkapi dengan berbagai rute. Beginilah cara zat gizi yang
telah diserap mencapai seluruh tubuh melalui sistem peredaran darah. Setiap villus
memiliki hampir 3000 mikrovillus. Daerah sebesar satu milimeter persegi pada lapisan
usus halus ditutupi oleh kurang-lebih 200 juta mikrovillus. Pada daerah seluas satu
milimeter persegi, 200 juta pompa bekerja tanpa rusak atau lelah untuk mempertahankan
hidup manusia. Pompa yang begitu banyak ini, yang normalnya mengambil wilayah yang
sangat luas, dimampatkan ke dalam ruang yang sangat kecil. Sistem ini mempertahankan
hidup manusia dengan memastikan tubuh memanfaatkan makanan yang dikonsumsi
semaksimal mungkin.
Fungsi Makanan
Bagi seorang muslim hendaknya memiliki kesadaran sepenuhnya bahwa makanan yang
dikonsumsi memiliki fungsi untuk mempertahankan hidupnya. Hidup yang dijalani
dalam kerangka mengabdi (beribadah) kepada Allah, oleh karenanya untuk memperoleh
tenaga dan mempertahankan hidupnya di perlukan makanan. Prinsip yang mendasar
bahwa makan untuk hidup dan bukan sebaliknya hidup untuk makan.
Selanjutnya makanan yang dikonsumsi untuk tenaga ibadah hendaknya memiliki nilai
halal dan thoyib. Halal dalam arti jenis dan cara perolehannya. Thoyib dalam arti
memiliki nilai kebaikan dan kemanfaatan pada tubuhnya. Jenis yang dimakan dan
cara perolehannya mungkin halal namun karena dikonsumsi secara berlebihan akan
berdampak tidak baik atau berakibat buruk pada tubuhnya (tidak thoyib).
Terkait dengan fungsi makan, Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan hadits :
“ Tidaklah Bani Adam memenuhi kantong yang lebih jelek dari perutnya, hendaknya
Bani Adam makan sekedar menegakkan punggungnya, jika tidak bisa (terpaksa) maka
makanlah sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiganya untuk
nafasnya.” (HR. Imam Tirmidzi)
Adab makan-minum
Dalam sebuah hadis diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah SAW melihat salah seorang
cucunya mengambil makanan dengan tangan kirinya, beliau memberikan nasihat,
”Makanlah dengan menyebut nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan
makanlah yang paling dekat darimu.” (HR Bukhari Muslim).
Ajaran Islam adalah ajaran yang mulia dan sempurna, termasuk mengatur norma di
dalam mengonsumsi makanan dan minuman. Ini membuktikan bahwa kualitas spiritual
seorang Muslim juga dinilai dari kesempurnaan akhlaknya dalam mengonsumsi makanan
dan minuman.
Ada tiga poin penting berkenaan dengan akhlak mengonsumsi makanan dan minuman.
Pertama, berdoa dengan menyebut nama Allah ketika hendak memulai makan dan
minum. Ini mengandung pengertian bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh
manusia sesungguhnya adalah karunia Allah yang harus disyukuri. Ketika nama Allah
disebut oleh orang yang hendak makan dan minum, berarti ia mengharap berkah dari
makanan dan minuman yang akan dikonsumsi.
Kedua, menggunakan tangan kanan ketika makan dan minum. Dalam Islam, kanan
adalah simbol kebajikan yang mengandung nilai terpuji. Karena itu, Rasulullah SAW
senantiasa membiasakan yang kanan (al-tayamun) dalam setiap aktivitas kesehariannya,
baik yang berhubungan dengan ibadah maupun akhlak. Secara kontekstual, pembiasaan
tangan kanan dalam makan dan minum ini, dapat dimaknai pula sebagai perintah untuk
selalu mendapatkan makanan dan minuman dengan cara yang baik dan terpuji.
Makanan dan minuman harus mengandung kehalalan sempurna. Rasulullah SAW
bersabda, ”Daging apa saja dalam tubuh manusia yang tumbuh dari makanan yang tidak
halal, maka neraka lebih pantas baginya.”
Ketiga, mengutamakan makanan atau minuman yang paling dekat. Adalah sangat indah
dan santun ketika seorang Muslim lebih mengutamakan makanan yang paling mudah
diraihnya daripada yang jauh dan sulit diraihnya walaupun lebih lezat dan menarik.
Akhlak ini sesungguhnya mengandung esensi bahwa setiap Muslim dilarang bersikap
tamak dan serakah sehingga selalu mengharap sesuatu yang tidak dimilikinya.
Setiap Muslim diperintahkan untuk selalu menghiasi dirinya dengan sifat qana’ah, yaitu
menerima dan merasa cukup sekaligus mensyukuri apa yang dimilikinya sebagai nikmat
dari Allah. Rasulullah SAW bersabda, ”Bukanlah kekayaan itu dengan melimpahnya
harta dan benda, melainkan kekayaan itu adalah kekayaan jiwa.” (HR Abu Ya’la).
Terkait dengan tercelanya banyak makan dan kenyang yang dapat menimbulkan
berbagai penyakit dan memberatkan seseorang untuk melaksanakan hukum syar’i/ ibadah
terdapat beberapa hadits dan riwayat yang perlu diperhatikan seperti
Rasulullah bersabda :
“Orang yang paling banyak kenyang di dunia adalah yang paling lama lapar di
akhirat.” (HR. Al-Bazzar )
Luqman al Hakim berwasiat pada putranya :
“Wahai putraku jika kamu penuhi lambungmu maka akan tidur pikiranmu,
membisukan hikmah, mendudukkan anggota badan dari beribadah dan pada perut
kosong itu banyak faedahnya yaitu menjernihkan hati , mencerdaskan manusia
dan menajamkan bashiroh. Kenyang itu menyebabkan kedunguan, membutakan
hati dan memperbanyak uap dan cairan dalam lambung.
Al-Imam Thabrani dan Ibnu Abi Dunya meriwayatkan hadits :
“Akan terjadi pada ummatku seseorang memakan semua jenis makanan,
meminum semua jenis minuman, memakai semua jenis pakaian dan banyak
berbicara. Maka, mereka itulah paling jeleknya ummatku.”
Al-Imam Al-Baihaqi meriwayatkan hadits :
‘Dunia adalah penjaranya orang mukmin dan surganya orang kafir.”
Manfaat lapar terhadap kesehatan badan adalah seperti yang dikatakan oleh Ibnu
Masiwaih :
“Sekiranya manusia mau mengamalkan hadits ini (riwayat Tirmidzi) mereka akan
selamat dari sakit dan berbagai penyakit, menutup rumah sakit dan
mengistirahatkan toko obat/ apotik. Hal itu karena sumber segala penyakit adalah
kenyang.”
Al-Harits seorang dokter (Arab) mengatakan :
“Yang banyak membunuh manusia adalah karena manusia suka memasukkan
makanan pada perut sebelum makanan dalam perut dicerna
Kehidupan Rasulullah dan para shahabat lebih memilih banyak lapar dari pada
kenyang karena kefahamannya terhadap faedah lapar dan bahaya kenyang, lebih
memilih mengekang syahwatnya daripada menurut syahwat, dan bukannya pada
mereka tidak ada makanan tetapi beliau-beliau lebih memilih keadaan yang lebih
baik dan lebih sempurna daripada lawannya.
Mereka makan dan minum sekedar dapat melaksanakan ibadah, karena hanya
untuk itu (untuk beribadah) diciptakannya jin dan manusia.
Mengkonsumsi makanan yang halal adalah keharusan sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami
berikan kepadamu..” (QS Al Baqarah : 172). Dampak mengkonsumsi makanan yang
haram adalah ancaman siksa dan mudharat dari segi kesehatan.
Sabda Rasulullah SAW, ”Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka
neraka lebih utama baginya.” Artinya, makanan yang haram itu akan mendorong perilaku
yang jahat, yang menyebabkan kecelakaan yang bersifat abadi di akhirat nanti.
Makanan haram berdampak menghalangi terkabulnya do’a,
Rasul bersabda :
“Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya
Allah memerintahkan orang-orang beriman serupa dengan apa yang diperintahkan
kepada para Rasul. Kemudian Rasul SAW menceritakan seorang laki-laki yang telah jauh
perjalanannya, berambut kusut penuh debu, dia mengangkat kedua tangannya kelangit
dan berdo’a :”Ya Rabb, ya Rabb! sedangkan makanannya haram, minumannya haram,
pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan barang yang haram, bagaiamana ia akan
diterima do’anya”. (H.R Muslim )
HUKUM DASAR MAKANAN
Pada dasarnya semua makanan hukumnya adalah halal, kecuali yang di haramkan oleh
dalil, firman Allah:
“Dialah yang telah menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi ini untuk
kamu…” (QS Al Baqarah : 29).
Syeikh Abdurrahman As-Sa’dy berkata :”Dalam ayat di atas terdapat dalil bahwa pada
dasarnya segala sesuatu itu halal dan suci karena ayat tersebut konteksnya adalah
menyebutkan nikmat”.
SYARAT MAKANAN HALAL
1. Suci, bukan najis atau yang terkena najis, sebagaimana firman Allah:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi
dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah”. (QS Al Baqarah : 173)
2. Aman, tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung,
sebagaimana firman Allah:
“Dan janganlah kamu menjerumuskan diri kamu kedalam kebinasaan”.
(QS Al Baqarah 195)
3. Tidak memabukkan, sabda Rasul yang artinya :”Setiap yang memabukkan adalah
khamar dan setiap khamar adalah haram”. (HR.Muslim ).
4. Disembelih dengan penyembelihan yang sesuai dengan syari’at jika makanan itu
berupa daging hewan.
ASAL-USUL MAKANAN
1. Makanan nabati: hukum asalnya adalah halal, dalilnya adalah surat Al Baqarah ayat
29 dan hadits Salman, Rasulullah SAW bersabda :
“Yang halal adalah yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan yang haram
adalah yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan yang diidamkan maka
itu dimaafkan”. (HR At Tirmidzi).
2. Makanan hewani:
a. Hewan air: hukum dasarnya adalah halal, dalilnya adalah firman Allah yang
artinya:
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut”. (QS Al Maidah : 96).
Juga sabda Rasulullah SAW:
“(air laut) itu suci dan bangkainya halal”. (H.R Abu Daud dan Tirmidzi)
kecuali buaya karena ia termasuk hewan bertaring dan buas juga ular dan kodok.
Abdurrahman bin Utsman ra berkata:”telah datang seorang tabib kepada
Rasulullah SAW meminta idzin menjadikan kodok sebagai ramuan obat, maka
Rasulullah SAW melarangnya untuk membunuh kodok”. (H.R Abu Dawud,
Nasaa’i ).
b. Hewan darat
Binatang buas
Ibnu Abbas ra berkata: “Rasul melarang memakan binatang buas yang bertaring
dan burung yang bercakar”. (Muslim ).
Berpijak dari hadits ini maka binatang buas yang diharamkan adalah yang
bertaring.
Binatang jinak
Hukum asalnya adalah halal, dalilnya adalah firman Allah:
“Dihalalkan bagimu binatang ternak”. (QS Al Maidah : 1)
Binatang jinak halal dikonsumsi, kecuali keledai, ia diharamkan dalam hadits
Jabir ia berkata :”Rasulullah SAW melarang pada perang khaibar untuk makan
daging keledai dan mengizinkan memakan daging kuda”. (Al Bukhary, dan
Muslim)
Unggas
Hukum dasarnya adalah halal,
Zahdam Al Jarmi berkata :”Saya pernah datang kepada Abu Musa Al Asy’ari ra
dan ia sedang makan daging ayam, lalu ia berkata :”Mendekat dan makanlah !
karena aku melihat Rasulullah memakannya”. (At Tirmidziy )
Kecuali burung pemangsa dengan cakar sebagai senjatanya, sebagaimana dalam
hadits Ibnu Abbas di atas, juga burung pemakan bangkai seperti gagak
sebagaimana sabda Nabi yang artinya :”Lima fawaasiq dibunuh baik dalam
wilayah haram atau diluar wilayah haram : gagak, elang, tikus, kalajengking, dan
anjing penggigit”. (Al Bukhari dan Muslim).
Hewan yang halal tidak dibunuh melainkan disembelih karena jika dibunuh maka
ia menjadi bangkai.
Serangga
Serangga yang menjijikkan haram hukumnya, dalilnya adalah firman Allah:
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala
yang buruk”. (QS Al A’raaf : 157)
Dan sesuatu yang buruk dan menjijikkan tidak termasuk dalam kategori ath
thayyibaat, sebagaimana firman Allah yang artinya :”Katakanlah dihalalkan bagi
kalian yang baik-baik”. (QS Al Maidah : 4).
Belalang
Belalang bersifat halal tanpa ragu,
Abdullah bin Abi Aufa bekata :”Kami telah berperang sebanyak tujuh peperangan
dengan memakan belalang bersama Rasulullah SAW “. (Al Bukhary , dan
Muslim).
Sertifikasi Makanan Halal
Salah satu pasal dalam Undang-Undang Pangan menyebutkan tentang label, dinyatakan
bahwa pencantuman label halal merupakan jaminan bahwa makanan dan minuman yang
diberi label tersebut adalah halal menurut syariat Islam dan merupakan tanggung jawab
produsen yang memproduksi makanan atau minuman tersebut. Jika pencantuman label
halal menjadi tanggungjawab produsen sepenuhnya tanpa melalui pemeriksaan oleh
pihak yang berwenang berlaku, hal ini akan sangat membahayakan konsumen karena
konsumen berada pada pihak yang sangat lemah dan yang kritis, hal tersebut juga sangat
bertentangan dengan aturan pelabelan yang berlaku di seluruh dunia. Oleh karenanya
diperlukan adanya badan sertifikasi.
Kehalalan suatu produk sangat bergantung pada tingkat pengetahuan, baik ilmu
pengetahuan mengenai bahan dan asal usul bahan juga hukum Islam, dan kejujuran /
keimanan (Islam) yang tinggi semua pihak.
Badan sertifikasi diharapkan memiliki kriteria sebagai berikut
- mewakili aspirasi umat Islam, dimana anggotanya hanya terdiri dari orang Islam saja,
hali ini diupayakan untuk menghindari adanya bias dan conflict of interest. Oleh
karena masalah kehalalan berkaitan dengan keimanan sehingga sebenarnya bukan
hanya anggotanya orang Islam saja, akan tetapi juga harus terdiri dari orang-orang yang
beriman dengan benar. ( keimanan seseorang tidak mudah dinilai, hanya Allah saja
yang bisa menilainya, walaupun ada ciri-cirinya seperti yang dijelaskan dalam Al-
Qur’an). Oleh karena itu, sepanjang anggota-anggotanya orang Islam dan reputasi
loyalitas, kejujuran dan kebaikan ahlaknya telah diketahui dengan baik, maka lembaga
itulah yang memenuhi kriteria pertama ini.
- anggotanya tdr atas ahli fiqih dan ahli berbagai keahlian yang berkaitan dengan
teknologi pangan seperti ahli teknologi pangan, kimia, biokimia, dll.
- Badan sertifikasi hendaknya bersifat nonprofit oriented (tidak mencari keuntungan).
Walaupun diperlukan biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen untuk menghidupi
kegiatan lembaga ini dan melengkapi sarananya, akan tetapi biaya tersebut tidak boleh
berlebihan sehingga akhirnya justru akan memberatkan konsumen.
- Mempunyai jaringan yang luas melingkupi seluruh wilayah Indonesia
- Harus bersifat independen, tidak mewakili atau dipengaruhi oleh produsen maupun
pemerintah.
Pemerintah jelas diperlukan perannya yaitu membuat peraturan yang mempunyai
kekuatan hukum (seperti peraturan pemerintah) dan pengawasan, akan tetapi pemerintah
tidak perlu terlibat langsung dalam proses sertifikasi karena di samping akan
memperpanjang birokrasi, juga dapat saja terjadi conflict of interest apabila unsur
pemerintah masuk kedalam lembaga pemeriksa tersebut mengingat pemerintah juga
mempunyai kepentingan terhadap produsen, misalnya dalam hal pemasukan uang Negara
Referensi
1. Muhammad Irfan Helmy, Akhlak Saat Makan dan Minum – Republika.co.id
2. Anton Apriyantono, Masalah Halal: Kaitan Antara Syar’i, Teknologi dan
Sertifikasi, Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor
3. Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi,1993. Halal dan Haram dalam Islam. Bina
Ilmu,
4. Harun Yahya, 2002. Kejaiban di dalam Tubuh Kita. www.harunyahya.org
Makalah Suplemen :
Makanan Haram
1.. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas
haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat
nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat
berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :
[a].Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau
tidak.
[b].Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras
hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
[c]. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau
jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
[d]. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya
Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan
dan belalang berdasarkan hadits : “Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua
bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua
darah yaitu hati dan limpa.”
Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda:
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”.
2. DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya : “Atau darah
yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145). Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan
Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang
diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat
dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang
kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh
karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. Sekalipun darah adalah
haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di
atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher
setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah
mengatakan: ” Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah
adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka
tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”.
3. DAGING BABI
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh
anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan
dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram,
karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya
yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan
menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka
hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.
5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan
sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun
darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram
dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang
diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta, sapi dsb, maka Allah
mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin. Adapun hewan yang diterkam binatang
buasa apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya
masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan
tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.
6. BINATANG BUAS BERTARING
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap
binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim ). Maksudnya
“dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan
manusia seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang,kera dan
sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. Hadits ini secara jelas menunjukkan
haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja.
7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari
setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim) “Demikian juga
setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya”.
8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada perang
khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR
Bukhori dan Muslim ).
9. AL-JALLALAH
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah
melarang dari jalalah unta untuk dinaiki”. (HR. Abu Daud). “Dalam riwayat lain
disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu
Daud : Tirmidzi dan Ibnu Majah). “Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya
berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan
dagingnya ” (HR Ahmad ).
Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki
dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran
manuasia/hewan dan sejenisnya.
Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya.
Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu
hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan
tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan : “Ukuran waktu
bolehnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan
tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang
benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar.
10.AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK
DARINYA
Berdasarkan hadits : “Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang
dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud).
11.HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya
dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR.
Muslim dan Bukhari )
“Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh
tokek/cecak” (HR. Bukhari dan Muslim) “Tokek/cecak telah disepakati keharaman
memakannya”.
12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon,
burung hud-hud dan burung surad ” (HR Ahmad , Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu
Hibban). Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu
sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati
keharamannya.
“Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib
pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu
Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad, Abu Daud , Nasa’i , Al-Hakim,
Baihaqi dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).
Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa
ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe’i. Al-Abdari menukil
dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai
laut hukumnya halal kecuali katak.
13. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM
Sejauh ini belum ada dalil dari Al Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan
tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian
binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal
kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Berikut contoh beberapa dalil hewan
hidup di dua alam :
Kepiting – hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.
Kura-kura dan Penyu – juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus,
Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. Anjing laut – juga
halal sebagaimana pendapat imam
Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i.
Katak/kodok – hukumnya haram secara mutlak menurut
Sumber : waln.wordpress.com/category/kesehatan/
No comments:
Post a Comment